Banten

Terungkap! Sejoli Nekat Lakukan Aborsi dan Buang Janin Karena Takut Keluarga, Obat Dibeli di Medsos!

Saeful Anwar | 13 April 2025, 09:18 WIB
Terungkap! Sejoli Nekat Lakukan Aborsi dan Buang Janin Karena Takut Keluarga, Obat Dibeli di Medsos!

AKURAT BANTEN - Sebuah kejadian tragis dan menggemparkan terjadi di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu (9/4), di mana seorang pria berinisial AT (29) tertangkap tangan oleh warga dan sekuriti saat hendak membuang sesosok janin bayi yang terbungkus plastik di kawasan Boulevard Bintaro Jaya, dekat Mitra 10.

Kasus ini sontak viral di media sosial dan kini pihak kepolisian telah berhasil mengungkap fakta-fakta mengejutkan di balik tindakan tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur RA, pada Jumat (11/4), janin berjenis kelamin laki-laki tersebut ternyata merupakan hasil hubungan tanpa status antara AT dan seorang wanita berinisial SGES.

Baca Juga: Dari Kopassus ke Iman: Kisah Spiritual Jenderal Lodewijk Menjadi Mualaf yang Penuh Tantangan!

Hubungan terlarang ini telah terjalin selama kurang lebih satu tahun.

Lebih lanjut, Kompol Muhibbur menjelaskan bahwa pada Desember 2024, SGES diketahui hamil.

Panik dan berusaha menutupi kehamilan tersebut, SGES nekat mencoba menggugurkan kandungannya dengan meminum obat.

Upaya pertama pada Januari 2025 dengan membeli dua butir pil penggugur kandungan ternyata gagal.

Baca Juga: Gubernur Banten Geram: Ultimatum Pecat Bagi Petugas Samsat Nakal Selama Pemutihan Pajak!

Tak menyerah, pada akhir Maret 2025, SGES kembali membeli delapan butir pil serupa dengan harga Rp700 ribu.

Tragisnya, pada Rabu (9/4), janin berusia sekitar empat bulan itu akhirnya keluar dari tubuh SGES.

Dalam kondisi panik dan putus asa, SGES kemudian memotong ari-ari janin tersebut dan menyuruh AT untuk membuangnya.

Fakta mencengangkan terungkap bahwa SGES mendapatkan obat penggugur kandungan tersebut melalui media sosial TikTok.

Baca Juga: BPBD Tangerang Digeruduk Warga Gegara Monyet dan Ular Sering Lepas dari Penangkaran

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penjualan obat ilegal ini.

Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Aksi AT saat hendak membuang janin bayi tersebut berhasil diendus oleh warga sekitar dan sekuriti yang curiga dengan gerak-geriknya saat menggali tanah.

Video amatir yang merekam momen interogasi AT oleh warga sempat viral di media sosial, memperlihatkan kepanikan dan pengakuan singkat pelaku.

Baca Juga: GAWAT! Dokter Anestesi RSHS Diduga Perkosa Pasien Berulang Kali, Cabuli Pasien dengan Modus Uji Alergi, Korban Bertambah!

"Ini orang buang bayi 4 bulan anaknya sendiri di Emerald Boulevard. Udah berbentuk orang?" tanya perekam video.

"Udah, udah 4 bulan," jawab AT dengan nada lirih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menambahkan bahwa AT sempat melarikan diri saat dihampiri saksi, namun tak lama kemudian kembali ke lokasi dan langsung diamankan.

Saat diperiksa, janin bayi yang terbungkus kain putih dan plastik hitam ditemukan di lokasi pembuangan.

Baca Juga: Luka Tertusuk Paku Berujung Pilu: Antara Penolakan Puskesmas dan Tragisnya Layanan Darurat Kosong

Setelah penangkapan AT, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan SGES.

Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril, mengungkapkan bahwa kedua pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana aborsi dan atau pembuangan bayi.

"Para tersangka diduga telah melakukan dengan sengaja tindakan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan cara meminum obat," ujar AKP Agil.

Baca Juga: Bocah di Tangerang Digigit Monyet Lepas dari Penangkaran Hewan BPBD

Motif di balik tindakan nekat ini diduga kuat karena kedua pelaku takut kehamilan SGES diketahui oleh keluarga, mengingat status hubungan mereka yang belum menikah.

Kabar baiknya, pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan AT dan SGES.

Mereka juga berhasil mengamankan pemilik akun TikTok yang menjual obat penggugur kandungan kepada SGES.

Baca Juga: Langkah Berani Prabowo: Indonesia Ulurkan Tangan Evakuasi Ribuan Warga Gaza di Tengah Konflik Berkepanjangan

Penjual yang diketahui berinisial DPA kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita sudah amankan (penjual obat) untuk pemeriksaan lanjut," tegas Kompol Muhibbur.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan keji mereka, AT dan SGES terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 77 A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Jeratan Hukum Menanti Dokter PPDS, Polda Jabar Ungkap Deretan Korban

Kasus tragis ini menjadi pengingat yang menyakitkan tentang pentingnya edukasi seksualitas, tanggung jawab dalam hubungan, serta bahaya penyalahgunaan media sosial untuk hal-hal ilegal dan membahayakan nyawa.

Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan penjualan obat aborsi ilegal yang beroperasi dimedia sosial (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman