Bukan Pengkhianatan? IPW Ungkap Skenario Mengejutkan di Balik Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit

AKURAT BANTEN – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memunculkan beragam pandangan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai perkara tersebut perlu ditangani secara terbuka dan tidak diarahkan menjadi alat pertarungan politik.
Pandangan itu disampaikan Sugeng dalam siniar Akbar Faizal Uncensored yang tayang pada Jumat (6/11/2026).
Diskusi tersebut juga menghadirkan pembawa acara Akbar Faizal dan pakar intelijen Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta.
Baca Juga: Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
Sugeng meminta agar seluruh informasi hasil penyadapan yang berkaitan dengan perkara tersebut dibuka melalui mekanisme hukum.
Menurutnya, Listyo Sigit perlu mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dan menjelaskan duduk persoalan di hadapan pengadilan.
Ia menekankan bahwa apabila perkara ini benar-benar merupakan proses penegakan hukum, seluruh pihak harus diperlakukan sesuai prinsip keadilan.
Dengan begitu, tuduhan yang muncul tidak langsung dijadikan kesimpulan sebelum diuji melalui bukti dan keterangan di persidangan.
Baca Juga: Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?
Dalam diskusi itu, Sugeng juga menawarkan sudut pandang hipotetis mengenai kemungkinan alasan yang dapat digunakan Listyo untuk membela tindakannya.
Ia mengangkat prinsip hukum Latin salus populi suprema lex esto, yang memiliki makna keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Melalui ilustrasi tersebut, Sugeng menggambarkan kemungkinan seseorang berdalih melakukan pemantauan komunikasi karena merasa tidak memiliki jalur untuk menyampaikan informasi penting kepada Presiden.
Dalam skenario itu, tindakan tersebut diklaim sebagai upaya memperoleh informasi yang dianggap dibutuhkan demi kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Misteri Penyadapan Prabowo Terkuak, Listyo Sigit Jadi Sorotan, Siapa Sebenarnya Dalangnya?
Namun, Sugeng tidak menyatakan bahwa Listyo benar-benar menggunakan alasan tersebut.
Penjelasan itu sebatas kemungkinan argumentasi pembelaan yang ia ajukan dalam diskusi, bukan pengakuan ataupun pernyataan langsung dari mantan Kapolri tersebut.
Sugeng sendiri tetap berpandangan bahwa penyadapan tanpa dasar dan prosedur yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Ia menilai siapa pun yang terlibat harus bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Misteri Penyadapan Prabowo Terkuak, Listyo Sigit Jadi Sorotan, Siapa Sebenarnya Dalangnya?
Sementara itu, Akbar Faizal memberikan tanggapan berbeda terhadap kemungkinan pembenaran atas nama kepentingan rakyat.
Ia mempertanyakan apakah alasan tersebut cukup kuat untuk menjelaskan dugaan penyadapan dalam skala luas.
Akbar mengungkap informasi yang diperolehnya mengenai lebih dari 6.000 nomor telepon yang disebut-sebut menjadi sasaran penyadapan.
Menurut informasi yang disampaikannya, nomor tersebut diduga mencakup milik sejumlah tokoh organisasi masyarakat sipil dan kalangan media.
Baca Juga: Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Ilegal? Yusril Beri Penegasan Penting soal Hak Tersangka
Meski demikian, angka serta daftar target yang disebut Akbar tersebut belum terkonfirmasi secara independen.
Karena itu, informasi tersebut masih perlu diperiksa dan dibuktikan melalui proses penyidikan.
Perdebatan dalam diskusi tersebut memperlihatkan pentingnya membedakan antara dugaan pelanggaran hukum dan alasan yang mungkin diajukan sebagai pembelaan.
Kepentingan publik tidak serta-merta dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal Masuk Rutan Mabes Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!
Kasus ini pun diharapkan dapat diungkap secara menyeluruh, termasuk mengenai dasar tindakan, pihak yang terlibat, serta penggunaan informasi yang diduga diperoleh melalui penyadapan.
Pada akhirnya, pengadilan menjadi tempat untuk menguji seluruh bukti dan argumentasi.
Publik perlu menunggu hasil proses hukum agar perkara yang menyangkut keamanan komunikasi Presiden tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi politik tanpa dasar yang jelas.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Babak Baru Sengkarut Tagihan Tirta Benteng: Pelanggan Bawa Teknisi Ahli, Telanjangi Asumsi Sepihak PDAM
- 5Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 6Mahfud MD Sebut Kejahatan Terburuk dalam Sejarah Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!
- 7Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 8Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!





