Penyadapan Presiden Prabowo Diduga Berkaitan dengan Makar, Kepala BIN dan Pakar Hukum Buka Suara!

AKURAT BANTEN – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius setelah Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menilai tindakan tersebut berpotensi berkaitan dengan upaya makar.
Pernyataan itu memunculkan perhatian baru terhadap penyidikan kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak lainnya.
Herindra menyampaikan pandangan tersebut saat berada di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Menurutnya, penyadapan terhadap kepala negara tanpa kewenangan merupakan tindakan ilegal yang tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.
Meski demikian, Kepala BIN belum bersedia mengungkapkan identitas pihak yang diduga berada di balik tindakan tersebut.
Ia juga tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai kemungkinan adanya aktor yang memerintahkan penyadapan.
Pernyataan Herindra sejalan dengan pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya menyinggung adanya indikasi tindak pidana makar dalam perkara tersebut.
Yusril menjelaskan bahwa aparat penegak hukum masih menelusuri tujuan sebenarnya dari aktivitas penyadapan yang diduga menyasar Presiden dan sejumlah pejabat negara.
Baca Juga: Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
Menurutnya, penyelidikan tidak hanya berfokus pada tindakan mengambil informasi tanpa izin.
Penyidik juga perlu mengungkap apakah terdapat tujuan lain yang lebih serius di balik aktivitas tersebut.
Salah satu kemungkinan yang menjadi perhatian adalah dugaan upaya mengganggu atau melumpuhkan kemampuan Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Yusril menjelaskan bahwa dugaan tersebut tidak serta-merta berarti adanya rencana pembunuhan terhadap kepala negara.
Persoalan yang sedang ditelusuri berkaitan dengan kemungkinan adanya tindakan yang bertujuan membuat Presiden tidak dapat menjalankan kewenangannya.
Baca Juga: Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?
Ia turut menyinggung ketentuan Pasal 191 sampai Pasal 193 KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana makar.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap membutuhkan pembuktian mengenai unsur perbuatan dan tujuan yang dilakukan.
Dalam perkara ini, aspek pembuktian menjadi hal yang sangat penting.
Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah, mengingatkan bahwa tindakan penyadapan ilegal tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai makar.
Baca Juga: Misteri Penyadapan Prabowo Terkuak, Listyo Sigit Jadi Sorotan, Siapa Sebenarnya Dalangnya?
Menurut perspektif hukum pidana, terdapat unsur tertentu yang harus dipenuhi sebelum suatu perbuatan dapat dikenakan ketentuan mengenai makar.
Penyidik perlu menemukan bukti yang menunjukkan adanya tujuan khusus, misalnya menyerang keselamatan Presiden atau menggulingkan pemerintahan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Artinya, keberadaan aktivitas penyadapan saja belum cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana makar.
Harus terdapat hubungan yang jelas antara tindakan tersebut dengan tujuan yang dilarang oleh hukum.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kejahatan Terburuk dalam Sejarah Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!
Sementara itu, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, intersepsi ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.
Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden Prabowo, sejumlah menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media.
Dalam proses penyidikan, aparat telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kejahatan Terburuk dalam Sejarah Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!
Sejumlah barang bukti elektronik juga dikumpulkan untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Perkara ini kini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan komunikasi pejabat negara sekaligus kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang lebih serius.
Meski muncul dugaan mengarah pada makar, penetapan unsur pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Publik pun menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai motif penyadapan, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tujuan lain di balik tindakan tersebut.
Baca Juga: Dari Kapolda Banten hingga Kepala KSP, Perjalanan Listyo Sigit Kini Jadi Sorotan
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Babak Baru Sengkarut Tagihan Tirta Benteng: Pelanggan Bawa Teknisi Ahli, Telanjangi Asumsi Sepihak PDAM
- 5Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 6Mahfud MD Sebut Kejahatan Terburuk dalam Sejarah Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!
- 7Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 8Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!





