Banten

Penyadapan Presiden Prabowo Diduga Berkaitan dengan Makar, Kepala BIN dan Pakar Hukum Buka Suara!

Aullia Rachma Puteri | 7 November 2026, 15:26 WIB
Penyadapan Presiden Prabowo Diduga Berkaitan dengan Makar, Kepala BIN dan Pakar Hukum Buka Suara!
penyadapan presiden

AKURAT BANTEN – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius setelah Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menilai tindakan tersebut berpotensi berkaitan dengan upaya makar.

Pernyataan itu memunculkan perhatian baru terhadap penyidikan kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak lainnya.

Herindra menyampaikan pandangan tersebut saat berada di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.

Menurutnya, penyadapan terhadap kepala negara tanpa kewenangan merupakan tindakan ilegal yang tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.

Baca Juga: Bukan Pengkhianatan? IPW Ungkap Skenario Mengejutkan di Balik Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit

Meski demikian, Kepala BIN belum bersedia mengungkapkan identitas pihak yang diduga berada di balik tindakan tersebut.

Ia juga tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai kemungkinan adanya aktor yang memerintahkan penyadapan.

Pernyataan Herindra sejalan dengan pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya menyinggung adanya indikasi tindak pidana makar dalam perkara tersebut.

Yusril menjelaskan bahwa aparat penegak hukum masih menelusuri tujuan sebenarnya dari aktivitas penyadapan yang diduga menyasar Presiden dan sejumlah pejabat negara.

Baca Juga: Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit

Menurutnya, penyelidikan tidak hanya berfokus pada tindakan mengambil informasi tanpa izin.

Penyidik juga perlu mengungkap apakah terdapat tujuan lain yang lebih serius di balik aktivitas tersebut.

Salah satu kemungkinan yang menjadi perhatian adalah dugaan upaya mengganggu atau melumpuhkan kemampuan Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Yusril menjelaskan bahwa dugaan tersebut tidak serta-merta berarti adanya rencana pembunuhan terhadap kepala negara.

Persoalan yang sedang ditelusuri berkaitan dengan kemungkinan adanya tindakan yang bertujuan membuat Presiden tidak dapat menjalankan kewenangannya.

Baca Juga: Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?

Ia turut menyinggung ketentuan Pasal 191 sampai Pasal 193 KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana makar.

Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap membutuhkan pembuktian mengenai unsur perbuatan dan tujuan yang dilakukan.

Dalam perkara ini, aspek pembuktian menjadi hal yang sangat penting.

Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah, mengingatkan bahwa tindakan penyadapan ilegal tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai makar.

Baca Juga: Misteri Penyadapan Prabowo Terkuak, Listyo Sigit Jadi Sorotan, Siapa Sebenarnya Dalangnya?

Menurut perspektif hukum pidana, terdapat unsur tertentu yang harus dipenuhi sebelum suatu perbuatan dapat dikenakan ketentuan mengenai makar.

Penyidik perlu menemukan bukti yang menunjukkan adanya tujuan khusus, misalnya menyerang keselamatan Presiden atau menggulingkan pemerintahan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Artinya, keberadaan aktivitas penyadapan saja belum cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana makar.

Harus terdapat hubungan yang jelas antara tindakan tersebut dengan tujuan yang dilarang oleh hukum.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kejahatan Terburuk dalam Sejarah Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!

Sementara itu, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, intersepsi ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.

Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden Prabowo, sejumlah menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media.

Dalam proses penyidikan, aparat telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kejahatan Terburuk dalam Sejarah Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!

Sejumlah barang bukti elektronik juga dikumpulkan untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Perkara ini kini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan komunikasi pejabat negara sekaligus kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang lebih serius.

Meski muncul dugaan mengarah pada makar, penetapan unsur pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Publik pun menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai motif penyadapan, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tujuan lain di balik tindakan tersebut.

Baca Juga: Dari Kapolda Banten hingga Kepala KSP, Perjalanan Listyo Sigit Kini Jadi Sorotan

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.