Banten

Anggota BPK RI Achsanul Qosasi Resmi Tersangka, Terima Aliran Dana Korupsi BTS 4G Rp40 Miliar

Himayatul Azizah | 3 November 2023, 14:50 WIB
Anggota BPK RI Achsanul Qosasi Resmi Tersangka, Terima Aliran Dana Korupsi BTS 4G Rp40 Miliar

AKURAT BANTEN - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ) resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. 

Achsanul Qosasi diduga telah menerima aliran dana Rp40 miliar. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, tim jaksa penyidik telah memanggil Achsanul Qosasi (AQ) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan sebagai Anggota BPK RI.

Baca Juga: Nama Megawati Hangestri Pertiwi Terus Menggelegar, Atlet Voli Indonesia Bintang Korea: Ini Biodatanya

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan disertai dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi kepada wartawan, di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Dia mengatakan, anggota BPK RI AQ menerima aliran dana Rp 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan tersangka Windi Purnama, yang diberikan melalui tersangka Sadikin Rusli (SR).

Pemberian atau penyerahan uang miliaran rupiah tersebut diberikan di basment salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat.

"Pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp 40 miliar. Uang tersebut diterima oleh tersangka AQ dari terdakwa IH dan tersangka WP melalui tersangka SR," ucap Kuntadi.

Baca Juga: Nelayan Salira Deklarasi Dukung Sarifah sebagai Caleg DPR RI Dapil Banten 2

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Achsanul Qosasi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 November 2023 hingga 22 November 2023.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar terdakwa Irwan Hermawan soal aliran dana Rp40 miliar ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diberikan melalui tersangka Sadikin Rusli di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Terus Berinovasi, PT Sunrise Steel Kembali Cetak Rekor MURI

Pihak BPK RI yang dimaksud berinisial AQ yang diduga merupakan Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi.

Hal tersebut ditanyakan JPU kepada Irwan Hermawan saat memberikan keterangan di persidangan perkara dugaan korupsi menara BTS 4G Kominfo dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).

"Saudara ingat bahwa kemudian ada ancaman dari BPK mengenai data yang tidak pernah diberikan, disampaikan kepada BPK?" tanya JPU kepada Irwan.

"Sekarang saya tidak bisa mengingatnya," jawab Irwan dengan singkat.

Baca Juga: PERTANYAAN: Benarkah INDONESIA Tidak Pernah Punya Pemimpin Seperti Fir’aun, Haman dan Qarun?

Tak berhenti sampai di situ, lantas JPU Kejagung menanyakan kepada Irwan terkait adanya percakapan di group dengan Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Achmad Latif (AAL) soal rencana untuk menemui orang BPK berinisial AQ.

"Pada saat di grup itu, saudara Anang mengatakan ‘sepertinya perlu ngadep AQ sama saya’. Nah terus jawaban saudara’ jangan sekaranglah bos. Reda dulu’. Saudara masih ingat pembicaraan itu?" timpal salah satu jaksa dengan menanyakan kembali kepada Irwan di persidangan.

"Tidak ingat (percakapan tersebut). Ada di grup ya?," pungkasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.