Banten

Kejagung Tetapkan PT Duta Palma Group Tersangka Perkebunan Kelapa Sawit

Himayatul Azizah | 28 November 2023, 21:59 WIB
Kejagung Tetapkan PT Duta Palma Group Tersangka Perkebunan Kelapa Sawit

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan beberapa korporasi atau perusahaan yang tergabung dalam PT Duta Palma Group sebagai tersangka terkait kegiatan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, ada beberapa korporasi di PT Duta Palma Group telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang menjerat terpidana Surya Darmadi.

"Beberapa korporasinya iya (sudah ditetapkan tersangka). Ada beberapa nama itu PT (perusahaan), pecahan dari PT Duta Palma Group," kata Febrie kepada wartawan di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Brutal! KKB Tembaki Pekerja Bangunan Puskesmas Beoga Barat, 3 Tewas Mengenaskan

Tim jaksa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejagung telah menetapkan PT Duta Palma sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit.

"Iya sudah tersangka korporasi," ucapnya.

Namun Febrie belum memastikan soal jumlah perusahaan (PT) di dalam grup PT Duta Palma yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan putusan majelis hakim ditingkat Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

"Yang di tersangkakan 2 apa 3 perusahaan (korporasi), lupa saya. Yang termasuk dalam putusan," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan umum terhadap perkara dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Baca Juga: Usai Viral Makan Tidak Bayar, Giliran Mahasiswi HMI Rusuh Cakar-cakaran

Tim penyidik Jampidsus belum menetapkan tersangka karena masih penyidikan umum. Alhasil pemeriksaan sejumlah saksi untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi di PT Duta Palma Group dinaikan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 3 November 2023.

Hingga saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.

Adapun sebelumnya, perkara dugaan korupsi di PT Duta Palma Group yang menjerat terpidana Surya Darmadi, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), dengan dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.

Sebagai informasi, penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara korupsi yang menjerat terpidana Surya Darmadi.

Baca Juga: Marco Karundeng Jadi Orang Paling Diburu di Manado, Dianggap Provokator Bentrok Aksi Palestina

Untuk selanjutnya, tim penyidik Jampidsus akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Perkara tersebut juga diduga telah mengakibatkan yang tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.