Peneliti ICW: Kasus Hasto, KPK Harus Serius, Lepas dari Intimidasi dan Intervensi

AKURAT BANTEN - Penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tersangka dalam kasus suap Harun Masiku tidak hanya selesai di tahapan pra-peradilan.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu pakar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar, Ia berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku terhadap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Dalam keterangan tertulisnya, Tibiko mengatakan, "KPK harus serius menangani perkara ini, terutama ketika akan menghadapi praperadilan," tuturnya, Selasa 24 Desember 2024 kemarin.
Sebab menurut Tibiko, dalam beberapa tahun terakhir publik melihat KPK kerap kali kalah dalam persidangan praperadilan yang diajukan tersangka.
Maka Ia menilai, penetapan Hasto sebagai tersangka bisa menjadi titik balik bagi KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik, tanpa ada intervensi dari pihak manapun atau intimidasi terhadap penyidik tidak terulang.
"Jangan sampai kasus berhenti pada penetapan tersangka justru terjadi kembali. Apalagi kasus ini melibatkan Sekjen partai yang sebelumnya pernah berkuasa," tulisnya.
Baca Juga: GENTING Jadi Strategi BKKBN Entaskan 283.250 Keluarga Beresiko Stunting di Banten
Menurut Dia, intimidasi dalam penanganan perkara berpotensi kepada upaya penghilangan alat bukti oleh terduga pelaku.
"KPK juga harus berkomitmen menjerat semua pihak yang patut diduga terlibat dalam perkara ini," ungkapnya.*******
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










