Banten

Terima Rp40 Miliar, Sadikin Rusli Ditetapkan Tersangka Suap Proyek BTS 4G Kominfo

Himayatul Azizah | 19 Oktober 2023, 18:09 WIB
Terima Rp40 Miliar, Sadikin Rusli Ditetapkan Tersangka Suap Proyek BTS 4G Kominfo

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sadikin Rusli (SR) sebagai tersangka  suap dan gratifikasi proyek BTS 4G Kominfo.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus menangkap Sadikin di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 14 Oktober 2023.

"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penangkapan terhadap saksi SR dalam perkara dugaan korupsi permufakatan jahat terkait gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Angka Pengangguran di Banten Tertinggi di Indonesia, Menaker Ida Fauziyah Ungkap Penyebabnya

Selain penangkapan, tim penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Setelah ditangkap dan diamankan, Sadikin langsung dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kemudian, dia dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Lebih lanjut dikatakan Ketut, berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik Jampidsus menetapkan status SR dari awalnya saksi menjadi tersangka.

"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023," sambung Ketut.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, lanjut dia, tersangka Sadikin yang mengaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Oktober 2023 sampai 3 November 2023.

Baca jugaSituasi Gaza Memburuk, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Mendadak Terbang ke Jeddah

Sementara peran tersangka SR tersebut, yakni secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menerima uang suap atau penyuapan dan gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH (Irwan Hermawan) melalui tersangka WP (Windi Purnama).

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, pihak lain yang diduga menerima aliran dana, seperti Nistra Yohan, Sadikin, Windu Aji, dan Wawan, tengah didalami alat bukti untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus menetapkan Naek Parulian Washington Hutahean (NPWH) alias Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengamanan atau tutup kasus terkait perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.