Setelah di Tangkap, KPK Ikut OTT 3 Hakim PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

AKURAT BANTEN - Kasus Ronald Tannur yang membunuh kekasihnya, sempat menjadi kontroversi, karena tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, dinilai mengambil keputusan yang tidak adil dengan membebaskan pelaku.
Publik menaruh curiga dan mengkritik, karena diduga tercium aroma suap sehingga hakim mengambil keputusan dengan menentang hukum.
Diketahui, atas tindakan ketiga hakim tersebut, kini telah ditangkap dan sedang diselidiki oleh pihak yang berwajib. Bahkan kpk juga turun tangan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada 3 hakim ini.
Adapun ketiga hakim tersebut, terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dilansir Akurat Banten dari akun Instagram @mohmahfudmd (24/10/2024), Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah menangkap 3 hakim dari PN Surabaya.
“Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim (Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo) di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya,” tulis Mahfud MD.
Baca Juga: Sopir Bus Karyawan di Tangerang Tewas Dihantam Truk Saat Nunggu Penumpang
Sebelumnya, PN Surabaya sempat membela ketiga hakimnya yang dinilai sudah mengambil keputusan yang tepat.
Padahal saat itu jaksa sudah membawa bukti yang kuat untuk meyakinkan hakim bahwa Ronald Tannur memang benar membunuh kekasihnya.
PN Surabaya berdalih bahwa apa yang diputuskan oleh hakim sudah benar dan hakim memiliki kebebasan dan juga keyakinan.
PN Surabaya juga menegaskan bahwa hakim hakimnya patriotik karena pernah menghukum mati seorang istri hakim yang membunuh suaminya.
Namun pada akhirnya ternyata penilaian dari PN Surabaya keliru dan perlu ada pemeriksaan kembali.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 120.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 2Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 3Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 4Marthinus Hukom Buka Suara soal Kasus Listyo Sigit, Dugaan Penyadapan Prabowo Disebut Makar!
- 5MA Kabulkan Gugatan Subhan Palal, Istana Diancam Digeruduk: 'Mending Gibran Pulang ke Solo!'
- 6Bikin Geger! Mantan Komandan Moge Polda Metro Jaya AKBP Netty Rosdiana Pilih Tanggalkan Seragam Polri, Ada Apa?
- 7Aliansi Mahasiswa Desak Wali Kota Tangsel Copot Sekda Bambang Noertjahjo!
- 8Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 9Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 10Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?








