Banten

MA Kabulkan Gugatan Subhan Palal, Istana Diancam Digeruduk: 'Mending Gibran Pulang ke Solo!'

Abdurahman | 2 November 2026, 22:16 WIB
MA Kabulkan Gugatan Subhan Palal, Istana Diancam Digeruduk: 'Mending Gibran Pulang ke Solo!'
Ilustrasi foto Kolase dinamis (Dok Ist)

AKURAT BANTEN— Esktalasi politik nasional mendadak berada di titik didih. Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pemohonan kasasi Subhan Palal terkait polemik keabsahan surat keterangan (suket) pendidikan langsung memicu reaksi berantai.

Tak hanya mengguncang tatanan administrasi hukum, putusan tersebut berujung pada ancaman aksi massa berskala besar yang membidik pusat kekuasaan di Istana Negara.

Subhan Palal bersama jajaran aktivis pendukungnya melayangkan ultimatum terbuka.

Ia menegaskan siap mengerahkan ribuan massa untuk menyatroni Istana, menyuarakan desakan radikal agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memundurkan diri dari tampuk kepemimpinan.

Putusan Mahkamah Agung ini adalah benteng terakhir keadilan yang mengonfirmasi adanya cacat administratif serius. Secara moral dan yuridis, legimasi itu sudah gugur. Daripada memaksakan kehendak yang memicu krisis berkepanjangan, mending Gibran pulang saja ke Solo! tegas Subhan Palal dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Desak Wali Kota Tangsel Copot Sekda Bambang Noertjahjo!

Kemenangan di Tingkat Kasasi: Titik Balik Pertarungan Hukum

Sebelumnya, langkah hukum yang ditempuh Subhan Palal sempat menjumpai jalan buntu di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hingga Pengadilan Tinggi TUN.

Namun, kegigihan kubu pemohon membuahkan hasil manis di tingkat kasasi. MA membatalkan putusan peradilan di bawahnya sekaligus menyatakan suket pendidikan yang menjadi objek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Bagi para penegak supremasi hukum, putusan majelis hakim MA dianggap sebagai angin segar sekaligus alarm keras bagi ketaatan prosedur administrasi pejabat publik.

Sebaliknya, di lingkaran istana, dinamika ini memantik kekhawatiran akan timbulnya gelombang pembangkangan sipil.

Baca Juga: Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman

Potensi Gejolak Massa di Depan Istana

Pernyataan "pulang ke Solo" yang dilontarkan Subhan Palal kini beredar luas dan mendominasi perbincangan di media sosial.

Sinyal konsolidasi kelompok massa yang akan mendatangi Istana Negara kian menguat dalam beberapa hari ke depan.

Ancaman aksi geruduk ini diprediksi memicu gesekan di lapangan, mengingat barisan relawan pendukung Istana juga menyuarakan penolakan keras terhadap intimidasi jalanan yang dinilai berpotensi merusak stabilitas nasional di tengah transisi pemerintahan.

Baca Juga: Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'

Sikap Pakar Hukum: Mekanisme Konstitusi Tetap Berlaku

Menanggapi atmosfer yang kian memanas, sejumlah pakar hukum tata negara meminta publik untuk tetap berkepala dingin dan membedakan antara putusan PTUN/MA dengan mekanisme penghentian jabatan publik.

Secara hukum tata negara, putusan pembatalan suket administrasi oleh MA tidak secara otomatis mengugurkan jabatan eksekutif yang didapat dari mandat pemilihan umum. Untuk menanggalkan jabatan seorang Presiden atau Wakil Presiden, ada proses impeachment yang ketat melalui DPR, MPR, dan Mahkamah Konstitusi. Niat mengepung Istana sebaiknya tidak mengangkangi hukum acara yang berlaku, ujar pengamat hukum tata negara saat dimintai konfirmasi.

Meski demikian, desakan politik di tingkat tapak sudah telanjur membara. Pertarungan narasi antara kekuatan hukum kasasi MA dan ketahanan pilar kekuasaan Istana dipastikan terus bergulir panas menjadi pusat perhatian publik Indonesia.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman