DLH Kota Tangerang Segel Perusahaan Pembuang Limbah B3 Ilegal

AKURAT BANTEN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menyegel sebuah kantor perusahaan yang diduga membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal di wilayah Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas.
Menanggapi laporan warga terkait pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3, DLH langsung mengirimkan tim ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran dalam pengelolaan limbah oleh perusahaan tersebut.
Baca Juga: Anggota DPRD Serang Tegur Pabrik Pembuang Limbah di Sungai Ciujung
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap perwakilan perusahaan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Pertemuan antara pemerintah dengan korporasi itu akan berlangsung pada Jumat (17/01/2025).
Sebagai langkah awal, DLH juga telah menyegel lokasi perusahaan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas yang berpotensi membahayakan lingkungan.
"Saat ini, tahap awal DLH Kota Tangerang pun sudah melakukan penyegelan untuk perusahaan tersebut tidak beroperasi lebih dulu,” ujar Wawan dalam keterangannya, Kamis (16/01/2025).
Baca Juga: Warga Kampung Pedalaman Kibin Kabupaten Serang, Keluhkan Pembuangan Limbah Cair Dekat Pemukiman
Berdasarkan hasil investigasi, kata Wawan, kegiatan pembuangan limbah B3 itu sudah berlangsung sejak 4 bulan lamanya. Sedangkan lokasi pembuangannya itu merupakan lahan yang disewa oleh perusahaan.
“Perusahaan yang bersangkutan merupakan usaha dengan kegiatan transporter limbah B3 yang sudah berlangsung empat bulan dengan status lahan sewa selama satu tahun. Lokasi digunakan sebagai tempat transit mobil transporter limbah B3,” jelasnya.
Baca Juga: KLH Bakal Surati Pemkot Tangsel Terkait Penanganan Sampah Pasca Penyegelan TPS Ilegal di Pamulang
“Saat verifikasi oleh tim yang ke lapangan, ditemukan genangan air yang menjadi sumber pengaduan warga yang menimbulkan bau tidak sedap sudah ditutup perusahaan menggunakan serbuk kayu. Ini dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.
Wawan menambahkan, DLH telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kelurahan, kecamatan, dan tim ahli lingkungan, untuk menangani kasus ini secara komprehensif.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Perusahaan yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Wawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 220.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 6Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 7Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 8Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 9Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 10Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?




