Banten

Partisipasi Pemilih Pilkada di Tangsel Merosot, Begini Respon Bawaslu

A. Zaki Iskandar | 5 Desember 2024, 09:54 WIB
Partisipasi Pemilih Pilkada di Tangsel Merosot, Begini Respon Bawaslu

AKURAT BANTEN - Tingkat partisipasi pemilih Pilkada 2024 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kemorosotan dibanding perhelatan pemilihan kepala daerah sebelumnya. Hal ini memantik respon Bawaslu setempat. 

Diketahui, partisipasi pemilih dalam perhelatan Pemilihan Gubernur Banten dan Wali Kota Tangsel di tahun 2024 ini berada di persentase 57 persen. Sedangkan pada Pilkada 2020 silam, partisipasi pemilih mencapai 61 persen.

Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Tangsel Kian Anjlok Usai Pelaksanaan PSU

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tangsel Apria Roles Saputro, merosotnya partisipasi pemilih Pilkada 2024 ini disebabkan minimnya sosialisasi yang dilakukan KPU setempat.

"Variabel terkait sosialisasi pada 27 november kepada masyarakat yang punya hak pilih di Tangsel ini yang kurang, mulai dari tingkat kota, kecamatan dan kelurahannya kurang sosialisasinya," ujar Apria, Rabu (04/12/2024).

Baca Juga: Petugas Linmas TPS Pilkada di Tangsel Meninggal Dunia

"Atau mungkin sosialisasinya tidak sampai kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Tangsel," sambungnya.

Merosotnya tingkat partisipasi pemilih Pilkada di Kota Tangsel menjadi catatan buruk hajat demokrasi di daerah tersebut. Karenanya, Apri mengingatkan agar KPU harus lebih memasifkan sosialisasinya mengenai seluruh tahapan pemilihan.

"Informasi sosialisasi baik sebelumnya maupun di hari pelaksanaan harus lebih dimasifkan," tuturnya.

Baca Juga: Ketua KPU Lebak Diduga Langgar Etik, Bawaslu Segera Lakukan Kajian

Selain itu, Apri berharap, seluruh warga Tangsel untuk tidak apatis terhadap pelaksanaan pemilu. Sebab, tingkat partisipasi pemilih menjadi salah satu indikator kesuksesan hajat demokrasi.

"Kita menghimbau sebagai warga negara yang baik untuk menggunakan hak pilihnya," harapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.