Banten

Bawaslu Tangsel Temukan Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Hari Pemungutan suara Pilkada 2024

A. Zaki Iskandar | 28 November 2024, 09:30 WIB
Bawaslu Tangsel Temukan Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Hari Pemungutan suara Pilkada 2024

AKURAT BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan adanya dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi saat hari berlangsungnya Pilkada serentak di daerah setempat pada Rabu (27/11/204).

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep mengungkapkan, tindak pidana pemilu itu terjadi di TPS 28, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong. Bentuknya pelanggarannya berupa menghalang-halangi tugas pengawas TPS. 

Acep menjelaskan, terdapat oknum ketua RW setempat yang melarang petugas pengawas untuk mengawasi jalannya jalannya proses pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu (27/11/2024).

Baca Juga: Jika Nanti Resmi Dilantik, Andra-Dimyati Bakal Rangkul Airin-Ade Jadi Penasihat Gubernur

"Kejadian di Serpong ini ada pengawas kami dilarang untuk mengawasi di TPS 28 Rawa Buntu," ujar Acep.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tangsel Apria Roles Saputro menegaskan, menghalang-halangi tugas petugas pengawas pemilu itu merupakan tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomot 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota. 

Baca Juga: Unggul Telak Dari Pasangan Andika-Nanang, Ratu Rachmatu Zakiyah : Kita Pantau Melalui Kecamatan

Menurut Apria, sanksi pidana bagi oknum yang menghalang-halangi pengawas dalam melakukan pengawasan itu termaktub di Pasal 198A.

Ada pun sanksi pidana yang dimaksud yakni berupa hukuman penjara selama 12 hingga 24 bulan serta denda sebesar Rp12 juta hingga Rp24 juta.


Baca Juga: Menang Pilkada Versi Quick Count, Andra Soni: Terimakasih Partai KIM

Meski demikian, kata Apria, pihaknya masih mengkaji langkah hukum yang akan digunakan Bawaslu untuk mengatasi persoalan tindak pidana pemilu ini.

"Kita masih mengkajinya," jelas Apria.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.