Banten

BNN Banten Ciduk Kurir Sabu Jaringan Lapas Tangerang, Ngaku Diupah Rp5 Juta oleh Narapidana

Mitha Theana | 22 Februari 2024, 20:05 WIB
BNN Banten Ciduk Kurir Sabu Jaringan Lapas Tangerang, Ngaku Diupah Rp5 Juta oleh Narapidana

AKURAT BANTEN - Seorang remaja berinisial MI (25), warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap anggota BNN Banten. 

Penangkapan dilakukan di Jalan Gang Arista, depan ruko Kiki Salong, Karang Mulya, Karang Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, MI merupakan kurir narkoba jaringan Lapas Tangerang. 

Baca Juga: Kesaksian Keluarga Korban Jamaah Masjid Istiqomah Bandung, Ditangkap Tanpa Proses Hukum Diduga Terlibat Jamaah Imran

Pada dirinya, diamankan barang bukti paket sabu seberat 100 gram. 

"Ya, jadi MI ini kurir narkoba jaringan Lapas Tangerang. Dia dikendalikan oleh warga binaan di Lapas Tangerang berinisial FF (29)," katanya, kepada wartawan, dikutip Kamis (22/2/2024). 

Dijelaskan, MI diminta mengambil pesanan sabu milik FF yang berasal dari Sumatera. Sabu itu merupakan pesanan seorang warga binaan di Lapas Tangerang, berinisial MJ (23), pada Sabtu (3/2/2024).

Dikatakan, sabu dipesan MJ dari daerah Taman Sari, Jakarta Barat, dari pria berinisial C yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga: Gol Penutup Cristiano Ronaldo Bawa Al Nassr Lolos ke Perempatan Final, Berikut Jadwal Pertandingan Quartelfinal Liga Champion Asia 2024

"Karena tidak ada yang mengambil pesanan sabu tersebut, MJ pun minta tolong ke FF, kemudian oleh FF disambungkan ke MI untuk mengambil paket sabu tersebut di Gang Arista," terangnya.

Tetapi nahas, rencana itu terendus petugas BBN. Saat MI mengambil sabu, petugas langsung menyergapnya berikut barang bukti sabu. 

Kepada petugas MI mengaku mendapat upah Rp5 juta mengambil sabu pesanan FF itu. Sedangkan FF mendapat komisi Rp1,5 juta. 

Akibat perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.