Banten

Tahun 2024 Jemaah Haji Asal Provinsi Banten Mencapai 10.340 Jemaah, Keempat Terbesar di Indonesia

Syahganda Nainggolan | 6 Juni 2024, 08:57 WIB
Tahun 2024 Jemaah Haji Asal Provinsi Banten Mencapai 10.340 Jemaah, Keempat Terbesar di Indonesia

AKURAT BANTEN - Pj. Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pada tahun 2024 ini, jumlah jamaah haji Provinsi Banten menempati posisi empat terbesar Indonesia. Pemerintah hadir dalam memberikan pelayanan yang baik kepada para jamaah haji untuk melaksanakan ibadahnya.

Hal itu diungkap Al Muktabar pada pelepasan Keberangkatan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 58 dan 61 Kabupaten Serang di Pendopo Kabupaten Serang, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: KPU Provinsi Banten Tetapkan Badak Bercula Satu, Bara dan Jara Sebagai Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024

"Pemerintah mempersiapkan pelayanan sebaik-baiknya kepada para jamaah dalam melaksanakan ibadah haji," tambah Al Muktabar.

Menurutnya ibadah haji merupakan perjalanan ibadah lengkap dalam rangka rukun Islam. Al Muktabar turut mendoakan para jamaah haji meraih haji mabrur dan pulang ke Indonesia dengan selamat.

Sebagai informasi, jumlah jamaah haji Kloter 58 dan 61 Kabupaten Serang yang diberangkatkan sebanyak 450 orang. Sebagai empat besar nasional, kuota jamaah haji Provinsi Banten Tahun 2024 mencapai 10.340 orang, terbagi dalam 27 kloter.

Baca Juga: Hari Ini Cair, Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri Dan Pensiunan, Segera Check Rekening Anda!

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pada tahun ini Kabupaten Serang diberi tambahan kuota jamaah menjadi 1830 orang. Juga tambahan kuota petugas. Rata-rata jamaah haji yang berangkat haji tahun ini telah menunggu 12 tahun. Untuk yang baru daftar masa tunggunya hingga 25 tahun.

"Siapkan fisik, suhu di tanah suci saat ini bisa mencapai 40 derajat," pesannya.

"Jaga kekompakan dan kebersamaan, serta kesabaran. Kita bertemu dengan saudara muslim dari seluruh dunia dengan latar belakang yang berbeda," tambah Tatu.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.