Banten

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bencana! Pengadaan HT Karhutla Ikut Disorot, Rp5,47 Miliar Disita

Abdurahman | 17 Oktober 2026, 21:00 WIB
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bencana! Pengadaan HT Karhutla Ikut Disorot, Rp5,47 Miliar Disita
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, lembaga yang mengusut dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai BNPB. (kai.or.id)

AKURAT BANTEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Salah satu pengadaan yang ikut menjadi perhatian penyidik adalah alat komunikasi handy talky (HT) yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut anggaran kebencanaan yang semestinya digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat. Di tengah kebutuhan petugas untuk bergerak cepat menghadapi kebakaran hutan dan lahan, pengadaan peralatan komunikasi menjadi salah satu aspek yang kini didalami dalam penyidikan.

Tak hanya menelusuri pengadaan barang, KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar.

Barang bukti tersebut mencakup uang tunai rupiah, mata uang asing, emas, tabungan emas, hingga aset kripto. Penyitaan ini menambah perhatian publik terhadap perkembangan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana kebencanaan tersebut.

Lantas, bagaimana pengadaan HT untuk penanganan karhutla masuk dalam penyidikan, apa saja barang bukti yang disita, dan siapa lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka?

Baca Juga: Viral! Balita Menangis Sendirian di Tenda Gunung Prau, Ayah Akhirnya Minta Maaf dan Akui Kelalaian

Pengadaan HT Karhutla Ikut Masuk Penyidikan KPK

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pengadaan alat komunikasi berupa HT merupakan salah satu pengadaan yang berkaitan dengan penanganan karhutla dan masuk dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB.

Pernyataan tersebut disampaikan Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

“Di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla. Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT,” kata Achmad.

Keterangan itu menempatkan pengadaan HT sebagai salah satu bagian yang perlu dicermati dalam perkembangan penyidikan kasus dana kebencanaan.

HT merupakan perangkat komunikasi yang dibutuhkan petugas untuk berkoordinasi di lapangan, terutama ketika menangani kebakaran di kawasan hutan dan lahan yang memiliki keterbatasan jaringan telekomunikasi.

Melalui perangkat tersebut, petugas dapat menyampaikan informasi mengenai kondisi lapangan, lokasi kebakaran, kebutuhan personel, hingga perkembangan penanganan keadaan darurat.

Karena itu, pengadaan peralatan komunikasi untuk kegiatan kebencanaan perlu memperhatikan kesesuaian spesifikasi, kebutuhan operasional, kewajaran harga, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.

Meski demikian, KPK masih mendalami dokumen pengadaan dan belum mengungkap seluruh rincian paket maupun barang yang diduga bermasalah.

Dengan demikian, pengadaan HT yang masuk dalam penyidikan tidak serta-merta berarti seluruh pengadaan peralatan karhutla atau seluruh anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan terbukti bermasalah.

Penyidik masih perlu menguraikan konstruksi perkara dan membuktikan dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Baca Juga: Fantastis! Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bisa Rp9,3 Juta, Ternyata Ini Penentuannya

Rp5,47 Miliar Disita, Ada Uang Asing, Emas, hingga Kripto

Selain mendalami pengadaan yang berkaitan dengan penanganan karhutla, KPK menyita sejumlah barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB.

Barang bukti yang disita terdiri atas berbagai bentuk aset. Tidak hanya uang tunai dalam rupiah, penyidik juga mengamankan mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Berikut rincian barang bukti yang disampaikan dalam perkara tersebut:

  • Uang tunai rupiah: sekitar Rp3,35 miliar.

  • Dolar Amerika Serikat: US$7.500.

  • Dolar Singapura: S$9.000.

  • Emas: 56 keping dengan berat total 133 gram, senilai sekitar Rp315,8 juta.

  • Tabungan emas: seberat 192 gram, dengan nilai sekitar Rp452 juta.

  • Aset kripto: sekitar Rp1,10 miliar.

Ragam barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.

Penyidik perlu memastikan hubungan setiap aset dengan perkara, termasuk asal-usul, kepemilikan, serta kaitannya dengan dugaan penyimpangan yang sedang diusut.

Penting dipahami, penyitaan aset tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh barang tersebut berasal dari tindak pidana. Kesimpulan mengenai hubungan aset dengan perkara harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses hukum.

Baca Juga: Ngeri di Jalan Raya! Asap Karhutla Bikin Jarak Pandang Hilang, Ini yang Harus Dilakukan

Lima Tersangka dalam Perkara Dana Siap Pakai BNPB

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka disebut berasal dari unsur pejabat BNPB, tenaga ahli, serta pihak swasta.

Kelima orang tersebut adalah:

  1. Gabriel Purwaka Sigit.

  2. Bima Setiawan.

  3. Richard Erlangga.

  4. Gery Prasetiawan.

  5. Syifa Nrika Ghifarian.

Penetapan lima tersangka menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan perkara tersebut.

Namun, peran spesifik masing-masing tersangka dalam pengadaan HT maupun paket pengadaan lainnya perlu merujuk pada penjelasan resmi KPK dan hasil penyidikan. Informasi yang tersedia belum merinci secara lengkap keterlibatan setiap orang dalam pengadaan yang berkaitan dengan karhutla.

Status tersangka juga harus dipahami sesuai proses hukum yang berlaku. Penetapan tersebut bukan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, perkembangan penyidikan berikutnya akan menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, siapa yang diduga berperan, serta bagaimana aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut ditelusuri.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman