Banten

Kronologi Lengkap Penangkapan WNA Irak: Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ternyata Bersembunyi di Sini!

Abdurahman | 23 Maret 2026, 20:45 WIB
Kronologi Lengkap Penangkapan WNA Irak: Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ternyata Bersembunyi di Sini!
Kolase Pelaku dan Polisi menangkap WNA Irak berinisial F pelaku pembunuhan cucu seniman senior Mpok Nori, DA (37) di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap saat akan melarikan diri ke Sumatera dengan menumpangi bus (dok Ist)

“Siapa sangka, pelarian licin pria asing ini harus berakhir di kursi penumpang sebuah bus antar kota. Berusaha membaur dengan warga lokal untuk mengelabui petugas, pelarian pembunuh cucu sang legenda komedi Mpok Nori ini akhirnya terhenti secara dramatis di jalur pantura. Inilah detik-detik mencekam saat borgol polisi mengunci tangan sang WNA Irak…”

AKURAT BANTEN – Kabar duka yang menyelimuti keluarga besar mendiang Mpok Nori akibat aksi keji seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Irak berinisial AH, akhirnya menemukan titik terang. Setelah sempat menjadi buron dan mencoba menghilang dari radar kepolisian, AH berhasil diringkus dalam sebuah operasi pengejaran lintas provinsi yang menegangkan.

Pelarian yang dirancang rapi oleh sang WNA Irak ini akhirnya runtuh di sela deru mesin bus antar kota. Tak ada tempat sembunyi bagi pelaku kejahatan di tanah air

Berikut adalah kronologi lengkap penangkapan sang pelaku yang dirangkum dari berbagai sumber kepolisian:

Baca Juga: Gempuran Iran Tak Terbendung, Langkah 'Memalukan' Netanyahu di Arad Jadi Sorotan Dunia

1. Jejak Terdeteksi di Terminal

Setelah melakukan aksi kejinya terhadap cucu Mpok Nori, AH tidak langsung menuju bandara karena menyadari pengamanan ketat di sana. Ia memilih jalur darat untuk memutus jejak. Berdasarkan pantauan CCTV dan keterangan saksi, pelaku terlihat menyelinap di antara kerumunan penumpang di salah satu terminal bus di Jakarta dengan pakaian yang sangat tertutup untuk menutupi identitasnya.

2. Penyamaran di Dalam Bus Antar Kota

Pelaku diketahui menaiki bus antar kota jurusan Jawa Tengah. AH diduga berencana menuju wilayah terpencil untuk bersembunyi sementara waktu sebelum mencari jalan keluar dari Indonesia. Selama perjalanan, ia bersikap sangat tenang dan tidak banyak bicara guna menghindari kecurigaan penumpang lain maupun awak bus.

Baca Juga: Breaking News: Ngeri, Saling Ancam! Usai Trump Ancam Hancurkan Fasilitas Nuklir, Iran Siagakan Rudal Jarak Jauh

3. Pengadangan di Jalur Strategis

Tim Resmob Polda Metro Jaya yang sudah mengantongi manifes penumpang dan ciri-ciri pelaku tidak mau gegabah. Polisi melakukan koordinasi cepat dengan kepolisian wilayah di sepanjang jalur yang dilalui bus tersebut.

Tepat saat bus melintas di area yang dianggap aman untuk penyergapan, petugas berpakaian preman melakukan pengadangan. Polisi masuk ke dalam bus dengan tenang namun waspada, memastikan tidak ada sandera atau warga sipil yang terancam.

4. Detik-Detik Penangkapan yang Mengejutkan

"Ternyata ia bersembunyi di sini!" batin petugas saat melihat AH duduk di kursi bagian tengah bus. Pelaku sempat menunjukkan raut wajah bingung dan mencoba mengelak saat dimintai identitas. Namun, bukti fisik dan kecocokan wajah yang dimiliki petugas tidak bisa dibantah. AH pun tak berkutik dan hanya bisa tertunduk lesu saat tangan kekarnya diborgol di depan penumpang bus yang terperangah.

Baca Juga: Iran Beri Peringatan Keras: Perang Timur Tengah Tak Akan Berhenti Kecuali AS dan Israel Lakukan Ini!

5. Ancaman Hukuman dan Motif

Saat ini, AH telah dibawa kembali ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Motif di balik pembunuhan sadis terhadap cucu Mpok Nori tersebut masih didalami, namun dugaan awal mengarah pada perselisihan pribadi yang memicu emosi sesaat pelaku. Atas perbuatannya, WNA Irak ini terancam hukuman berat sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal belasan tahun penjara hingga seumur hidup.

Penangkapan ini membawa sedikit kelegaan bagi keluarga besar mendiang Mpok Nori yang menuntut keadilan seadil-adilnya. Publik kini menunggu proses hukum selanjutnya untuk memastikan sang pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang telah merenggut nyawa orang tercinta (**).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman