Banten

Gelombang Advokat Baru Diminta Jadi Penjaga Keadilan untuk Rakyat Kecil

Moehamad Dheny Permana | 14 Oktober 2025, 19:04 WIB
Gelombang Advokat Baru Diminta Jadi Penjaga Keadilan untuk Rakyat Kecil

Akurat Banten - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Otto Hasibuan menyerukan agar para advokat menjadikan keadilan sebagai hak semua orang, bukan hanya milik mereka yang mampu membayar jasa hukum.

Pesan ini ia sampaikan dalam acara pelantikan 639 advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Otto menekankan bahwa akses terhadap keadilan masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat kecil.

Menurutnya, banyak warga yang terhambat oleh sistem hukum yang rumit dan biaya yang tinggi.

“Kita tahu masyarakat tidak semuanya punya kesempatan untuk mendapatkan keadilan karena tersumbat oleh sistem-sistem yang ada,” ujar Otto.

Ia mengingatkan, advokat memiliki peran penting sebagai penghubung antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Mereka tidak hanya sekadar pembela di ruang sidang, tetapi juga menjadi garda depan dalam memastikan rakyat miskin tidak kehilangan haknya.

“Di sinilah peranan advokat hadir, maka dia menjadi jembatan antara masyarakat dengan para penegak hukum lain,” tuturnya.

Otto menyebut jumlah advokat Peradi saat ini baru mendekati 70 ribu orang.

Sementara, Indonesia memiliki populasi hampir 260 juta jiwa.

Baca Juga: Dua Saksi Dikonfirmasi BPK, KPK Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

Kesenjangan ini, kata Otto, menjadi tantangan tersendiri bagi dunia advokat untuk memperluas layanan hukum ke pelosok negeri dan kelompok rentan.

Ia juga menegaskan bahwa Peradi menyediakan layanan bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono bagi masyarakat kurang mampu.

“Kalau dia punya masalah di Polri, punya masalah di pengadilan, maka ada akses yang harus diberikan kepada masyarakat untuk dapat keadilan,” ujarnya.

Otto menekankan bahwa advokat yang menangani kasus pro bono tetap berkewajiban memberikan layanan hukum terbaik.

Jika tidak, mereka bisa dikenai sanksi etik.

“Pendampingan hukum itu bukan hadiah, melainkan kewajiban,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Otto juga menyampaikan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk membuka akses keadilan bagi semua warganya.

Namun, peran negara tak akan cukup tanpa dukungan nyata dari para advokat di lapangan.

Karena itu, ia mengajak seluruh anggota Peradi untuk aktif turun membantu masyarakat yang tidak punya kemampuan membayar pengacara.

“Advokat harus hadir untuk mereka yang paling membutuhkan,” kata Otto.

Pelantikan ratusan advokat tersebut dihadiri jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional Peradi, termasuk Bendahara Umum Nyana Wangsa dan Ketua Bidang Pengangkatan Advokat dan Magang Ardian Rizaldi.

Acara ini diharapkan menjadi momentum lahirnya gelombang advokat baru yang lebih peka terhadap persoalan sosial dan berkomitmen memperjuangkan keadilan untuk semua kalangan.

Baca Juga: KPK Panggil Eks Dirut Antam Arie Prabowo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam

Dengan bertambahnya advokat, Otto optimistis masyarakat kecil tak lagi terpinggirkan dalam proses hukum.

Ia menginginkan para advokat muda ini menjadi bagian dari gerakan besar memperluas akses hukum ke seluruh lapisan masyarakat.

“Jangan tunggu mereka datang, tapi datangi mereka yang butuh bantuan,” ujarnya.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.