Banten

Dua Saksi Dikonfirmasi BPK, KPK Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

Moehamad Dheny Permana | 14 Oktober 2025, 19:00 WIB
Dua Saksi Dikonfirmasi BPK, KPK Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melangkah maju dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero).

Dua saksi kunci telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk dimintai keterangan terkait proses pengadaan dalam proyek yang berjalan sepanjang 2018 hingga 2023 tersebut.

“Saksi hadir untuk dikonfirmasi oleh auditor negara mengenai proses pengadaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan bahwa saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Jumali, mantan Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina periode 2017–2018.

Saksi kedua berasal dari PT Amartha Valasindo, perusahaan yang turut disebut dalam proses pengadaan sistem digitalisasi SPBU tersebut.

Pemeriksaan dua saksi ini menjadi bagian dari rangkaian panjang penyidikan yang telah dimulai sejak Januari 2025.

Baca Juga: BRIN Tegaskan Pengalihan Akses Jalan di Serpong untuk Perkuat Keamanan Kawasan Obyek Vital Nasional

Saat itu, KPK pertama kali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, menyusul keputusan resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.

Dalam penyidikan awal, KPK mengakui sudah memiliki tersangka namun belum mengumumkan identitas mereka.

Baru pada 31 Januari 2025, lembaga antirasuah itu mengumumkan secara terbuka bahwa ada tiga orang tersangka dalam perkara ini.

Proses penyidikan kemudian berlanjut intensif hingga Agustus 2025.

KPK mengungkapkan bahwa kasus digitalisasi SPBU telah masuk ke tahap akhir dan tengah dilakukan perhitungan kerugian negara bersama BPK RI.

Perhitungan kerugian ini menjadi kunci penting sebelum kasus dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Tak berhenti di situ, perkembangan signifikan terjadi pada awal Oktober 2025.

KPK mengungkapkan bahwa salah satu dari tiga tersangka dalam kasus proyek digitalisasi SPBU ternyata juga terjerat dalam perkara korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.

Tersangka tersebut adalah Elvizar (EL), Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Saat proyek digitalisasi SPBU berjalan, Elvizar menjabat sebagai Direktur PCS, sementara dalam kasus EDC di BRI, ia merupakan Direktur Utama.

KPK menilai keterlibatan Elvizar dalam dua proyek berbeda menunjukkan pola praktik yang patut dicurigai sebagai tindak pidana korupsi terstruktur.

Baca Juga: Ini Link Download Logo Hari Santri Nasional 22 Oktober 2025 Resmi dari Kemenag, dengan Format HD, GRATIS!

“Pemeriksaan terhadap saksi dan perhitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam menguatkan pembuktian dugaan korupsi,” kata Budi.

BPK RI dalam proses ini berperan memastikan kejelasan jejak penggunaan anggaran, termasuk potensi penyimpangan dalam pengadaan teknologi digitalisasi yang seharusnya meningkatkan efisiensi operasional SPBU Pertamina.

Penyidik KPK juga terus menggali keterlibatan pihak swasta dan internal Pertamina dalam proses pengadaan tersebut.

Lembaga antirasuah ini menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.

Kasus digitalisasi SPBU ini menjadi sorotan publik karena proyek bernilai besar tersebut awalnya digadang-gadang mampu mempercepat modernisasi layanan BBM nasional.

Namun, alih-alih membawa kemajuan, proyek ini justru membuka potensi praktik korupsi berjamaah.

KPK memastikan akan menuntaskan penyidikan secara transparan dan menyeluruh.

“Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Budi.

Dengan langkah tegas ini, KPK berharap proses hukum kasus digitalisasi SPBU dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pengadaan teknologi di sektor energi strategis.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.