Korupsi Hibah Jatim Terkuak: 21 Tersangka Dijerat, KPK Beberkan Rumitnya Proses Pembuktian

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan alasan mengapa proses penetapan dan penahanan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Provinsi Jawa Timur memerlukan waktu yang begitu panjang.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kompleksitas kasus ini terletak pada luasnya cakupan wilayah penerima dana hibah yang tersebar hampir di seluruh kabupaten di Jawa Timur.
“Jadi, kami harus benar-benar satu-satu melakukan pengecekan terhadap penerima-penerima dana pokok pikiran ini,” ujar Asep.
Menurut Asep, tim penyidik tidak hanya memverifikasi aliran dana hibah, tetapi juga menelusuri pemanfaatannya di lapangan.
Pemeriksaan dilakukan secara rinci untuk memastikan setiap rupiah yang dikucurkan benar-benar sampai ke masyarakat dan tidak diselewengkan oleh pihak tertentu.
“Misalkan digunakan untuk pembangunan jalan, yang digunakan untuk pembangunan jalan itu berapa juta dari nilai yang sebenarnya?” ucapnya.
Kasus korupsi dana hibah ini mencuat setelah KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Kejari Lebak Didesak Turun Tangan Periksa Direktur RSUD Adjidarmo Terkait Tata Kelola Keuangan
Para tersangka terdiri dari penerima suap dan pemberi suap, yang sebagian besar merupakan pejabat legislatif periode 2019–2024 serta sejumlah pihak swasta dari berbagai kabupaten.
Penyelidikan kasus ini sejatinya berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.
Dari penangkapan tersebut, KPK menelusuri jejak pengucuran dana hibah yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Seiring pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran dana hibah yang mencakup setidaknya delapan kabupaten di Jawa Timur.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan praktik suap yang melibatkan sejumlah pejabat legislatif dan pengusaha daerah.
Dalam daftar tersangka penerima suap, KPK menetapkan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.
Mereka diduga menerima sejumlah dana sebagai imbalan untuk mengarahkan penyaluran hibah kepada kelompok masyarakat tertentu.
Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap.
Mereka antara lain anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Probolinggo Jon Junaidi, serta tiga pengusaha dari Sampang: Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.
Daftar pemberi suap juga mencakup Moch. Mahrus, anggota DPRD Jatim 2024–2029 dari Probolinggo, A. Royan dan Wawan Kristiawan dari Tulungagung, mantan kepala desa Sukar dari Tulungagung, serta dua pengusaha Bangkalan, Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.
Selain itu, M. Fathullah dan Achmad Yahya dari Pasuruan, Ahmad Jailani dari Sumenep, Jodi Pradana Putra dari Blitar, serta Hasanuddin dari Gresik yang kini juga menjadi anggota DPRD Jatim 2024–2029 turut dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi hibah terbesar di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan jumlah tersangka yang mencapai puluhan orang dan jaringan korupsi yang menyebar lintas kabupaten, proses pembuktian hukum pun tak bisa dilakukan secara singkat.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.
Asep menambahkan, “Pemeriksaan kami lakukan secara hati-hati dan menyeluruh agar setiap pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.”
Dengan langkah ini, KPK berharap praktik korupsi yang merugikan masyarakat dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan dana publik untuk kepentingan pribadi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









