Tuntutan Mati untuk Kopda Bazar, Kasus Penembakan Polisi Guncang Citra TNI

AKURAT BANTEN - Sidang kasus penembakan tiga anggota polisi oleh Kopral Dua (Kopda) Bazarsah kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 21 Juli 2025.
Dalam sidang yang menyedot perhatian publik ini, oditur militer menjatuhkan tuntutan maksimal: hukuman mati dan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer. Peristiwa berdarah di Way Kanan, Lampung, itu kini menjadi simbol kegagalan moral seorang prajurit yang berujung pada tragedi antar institusi.
Baca Juga: Kredit Macet Sritex Berujung Skandal! 8 Pejabat Bank Terseret Kasus Korupsi, Siapa Saja?
Oditur menyebut tindakan Kopda Bazar sebagai bentuk pembunuhan berencana yang tak bisa ditoleransi. Ia dianggap telah mempersiapkan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, saat aparat gabungan melakukan penggerebekan sabung ayam ilegal pada 17 Maret lalu.
Ketiga korban tewas di lokasi kejadian, dan insiden itu sontak menimbulkan ketegangan di antara aparat penegak hukum setempat.
Baca Juga: Heboh! DJ Bravy Temani Detik-detik Erika Carlina Lahiran, Ini Fakta Lengkapnya yang Mencengangkan
“Menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa,” tegas oditur di hadapan majelis hakim militer.
Dari fakta persidangan, terungkap bahwa Kopda Bazar tak hanya menembak aparat yang sedang bertugas, tetapi juga memiliki rekam jejak pelanggaran hukum lainnya.
Ia disebut aktif dalam jaringan perjudian sabung ayam, menyimpan senjata api tanpa izin, dan menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang. Semua tindakan itu dianggap sangat bertentangan dengan nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh seorang anggota TNI.
Baca Juga: BREAKING! Semua Korban KM Barcelona VA Akhirnya Ditemukan, Menhub Pastikan Evakuasi Selesai
Oditur menilai perilaku Kopda Bazar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap institusi militer. Ia disebut telah mencoreng wajah TNI di mata publik dan menciptakan kegaduhan nasional yang memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara. Kode etik dan Sapta Marga yang seharusnya jadi pedoman hidup prajurit, dinilai telah diabaikan begitu saja.
"Perbuatannya tidak mencerminkan sikap seorang prajurit sejati. Dia telah mengabaikan kehormatan korps dan melukai institusi dari dalam," kata oditur menambahkan.
Baca Juga: Kondisi SBY Membaik? Gibran Buru-buru Jenguk Mantan Presiden RI ke RSPAD
Dalam tuntutan tersebut, selain hukuman mati, oditur juga mengajukan pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH. Kopda Bazar dianggap tidak pantas lagi mengenakan seragam militer, apalagi dipercaya memegang senjata.
Langkah ini dianggap penting sebagai bentuk ketegasan militer bahwa tidak ada ruang untuk toleransi terhadap pelanggaran berat di dalam tubuh TNI.
Sidang kali ini mendapat pengamanan ekstra ketat dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan institusi kepolisian dan militer. Keluarga korban juga tampak hadir dengan ekspresi haru dan marah yang bercampur. Mereka menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi, mengingat para korban gugur saat menjalankan tugas negara.
Baca Juga: Iris Wullur Bantah Selingkuhan Itu Hoax, Ancam Seret Penyebar Hoaks ke Meja Hijau
Majelis hakim menyatakan bahwa vonis akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi titik balik penting bagi internal TNI dalam menangani prajurit bermasalah.
Lebih dari sekadar hukuman, publik menanti apakah lembaga militer benar-benar mampu menunjukkan bahwa keadilan tetap berdiri tegak, bahkan terhadap anggotanya sendiri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









