Pemkab Tangerang Bakal Gandeng TNI Polri untuk Berikan Sanksi Kepada Truk Tambang Pelanggar Jam Operasional

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal menggandeng TNI dan Polri untuk melakukan razia hingga pemberian sanksi terhadap sopir truk tambang yang melanggar jam operasional.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memiliki aturan jam operasional truk tambang yang termaktub dalam Pebup Nomor 12 Tahun 2022, tertulis truk tambang hanya dapat beraktivitas sejak pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Kita mau bentuk tim kerja sama yang terdiri dari Dishub, TNI, Polri dan Satpol PP dalam rangka pengawasan dan penegakkan Perbup nomor 12," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Jaenudin, Selasa (16/09/2025).
Baca Juga: Bali Porak-Poranda, Sungai Meluap Usai Banjir Mematikan Warga Mulai Bangkit dari Krisis
Menurutnya, tim kerjasama ini perlu dibentuk untuk memberikan penindakan yang berarti bagi truk tambang yang membandal.
Sebab, kata Jaenudin, Dishub Kabupaten Tangerang sendiri memiliki kewenangan terbatas dalam menegakkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tersebut.
"Karena kewenangan kita terbatas. Kalau dalam rangka penanganan ini paling juga bisa nyetop dan juga putar balik," kata Jaenudin.
Baca Juga: Pelantikan PPPK Paruh Waktu Lengkap dengan Gaji P3K Paruh Waktu yang Ternyata Besar Banget!
"Tapi kalau TNI dan Polri, mungkin Polri bisa melakukan sanksi tilang," jelasnya.
Dengan terbentuknya Tim Kerjasama ini, Jaenudin berharap, para sopir dan perusahaan tambang ini akan mematuhi jam operasional yang berlaku di Kabupaten Tangerang.
"Dan mudah-mudahan bisa mengefektifkan untuk tugas kita pengendalian dan pengawasan," jelasnya.
Baca Juga: Atasi Pelanggaran Jam Operasional Truk Tambang, Pemkab Tangerang Bakal Buatkan Kantong Parkir
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga melakukan aksi pencegatan terhadap truk tambang di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang yang berbatasan dengan Jalan Raya, Kabupaten Bogor pada Selasa (16/09/2025).
Aksi ini dipicu keresahan warga terkait aktivitas truk yang kerap melintas di luar jam operasional. Sedikitnya 50 unit truk tambang berhasil dihentikan warga.
Atas insiden ini, Dishub Kabupaten Tangerang juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pengawasan jam operasional truk tambang.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal membuatkan sejumlah kantong parkir untuk kendaraan tambang yang hilir-mudik ke daerahnya. Langkah itu diambil guna mencegah pelanggaran jam operasional yang kerap dilanggar oleh sopir truk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






