Diburu hingga Gunungkidul, Kisah Penangkapan Buronan Kasus Kredit Fiktif Bernilai Ratusan Miliar

Akurat Banten - Setelah sekian lama menjadi buronan, seorang tersangka kasus besar akhirnya berhasil diamankan oleh aparat hukum.
Dalam sebuah operasi yang dirancang dengan teliti, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menangkap SDPS, buronan kasus dugaan korupsi yang menghebohkan dunia perbankan.
Penangkapan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang pengejaran panjang terhadap kebenaran di tengah gelombang manipulasi keuangan.
“Setelah dilakukan serangkaian pemantauan, Tim Gabungan Kejati DKI Jakarta berhasil mendeteksi keberadaan yang bersangkutan berada di wilayah Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkap Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta.
Operasi pengejaran ini bukan perkara mudah. SDPS diketahui telah mengabaikan lima panggilan resmi dari kejaksaan.
Ketidakhadiran tersebut menghambat proses hukum, hingga akhirnya SDPS ditetapkan sebagai buronan resmi atau DPO (Daftar Pencarian Orang).
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Siap Bangkit Lewat Akses KUR Hingga Rp3 Miliar
Dalam upaya melacak keberadaannya, tim penyidik menyusuri berbagai titik yang mungkin menjadi tempat persembunyiannya, termasuk rumah orang tua dan rumah iparnya di Yogyakarta.
Tak disangka, penyelidikan membuahkan hasil luar biasa. Dari rumah ipar SDPS, aparat hukum berhasil menemukan dokumen-dokumen penting, sejumlah perangkat elektronik, perhiasan emas dan logam mulia, serta uang tunai lebih dari satu miliar rupiah.
Ini menjadi titik terang dari perkara besar yang menyeret nama SDPS dalam kasus manipulasi fasilitas kredit fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) cabang Jakarta.
“Dalam penggeledahan di kedua lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan dari rumah ipar SDPS yaitu berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai sebesar Rp1,07 miliar, serta perhiasan emas dan logam mulia,” kata Syahron.
Bukan hanya itu, SDPS yang akhirnya ditangkap dan turut membawa uang tunai sebesar Rp42 juta saat penangkapan berlangsung.
Ia dan suaminya menunjukkan sikap kooperatif, dan segera dibawa ke Kantor Kejati DIY untuk pemeriksaan awal.
Baca Juga: Membongkar Aroma Tak Sedap di Balik Karung, Seriuskah Ancaman Beras Oplosan di Ibukota?
Langkah cepat pun diambil. SDPS diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Kejati DKI Jakarta.
Berdasarkan penyidikan sebelumnya, SDPS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-23/M.1/Fd.1/07/2025.
Dalam jaringan manipulasi yang terbongkar ini, SDPS diketahui memegang peran vital.
Ia terlibat dalam pengelolaan dana hasil pencairan kredit dari Bank Jatim, bahkan diduga turut menyusun dokumen-dokumen fiktif untuk mendukung pencairan pinjaman.
Lebih jauh, ia disebut sebagai bagian dari manajemen Indi Daya Grup, yang diduga membentuk perusahaan-perusahaan fiktif untuk mengelabui pihak bank.
Kasus ini berdampak besar terhadap keuangan negara. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp569 miliar.
Jumlah yang mencengangkan, apalagi jika melihat bagaimana modus dijalankan secara sistematis dan terencana.
Kisah penangkapan SDPS ini mengingatkan bahwa kejahatan keuangan, meski rapi dan terselubung, lambat laun tetap akan terbongkar.
Dan hukum akan mengejar ke mana pun pelaku bersembunyi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 7Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'










