Banten

Kasus Dugaan Suap HGB di ATR/BPN, DPP ISI Tegaskan Independensi Profesi Surveyor

Handrian Setiawan | 29 September 2026, 09:53 WIB
Kasus Dugaan Suap HGB di ATR/BPN, DPP ISI Tegaskan Independensi Profesi Surveyor
Kasus Dugaan Suap HGB di ATR/BPN, DPP ISI Tegaskan Independensi Profesi Surveyor - Istimewa

AKURAT BANTEN - Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang ditangani KPK turut menjadi perhatian organisasi profesi surveyor.

Dewan Pengurus Pusat Ikatan Surveyor Indonesia (DPP ISI), Said Abdullah Abri menegaskan, bahwa profesi surveyor memiliki tanggung jawab penting dalam menghasilkan data dan informasi geospasial yang menjadi dasar berbagai kebutuhan pembangunan maupun pengambilan keputusan.

Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan mengembangkan.

Baca Juga: Bukan Main Padat! Cerita Mengerikan, Satu Gerbong KRL JABOTABEK Bisa Diisi 480 Orang, Rela Berdesakan Demi Hemat

penyidikan, termasuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.

Sebagai DPP ISI, Said menilai penting untuk memberikan penjelasan mengenai posisi profesi surveyor dalam pekerjaan survei dan pemetaan.

"Pekerjaan survei dan pemetaan menghasilkan data, informasi, serta produk geospasial dengan tuntutan presisi dan akurasi tinggi," ujar Said dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Karena itu, pekerjaan tersebut harus dilakukan dengan kompetensi, ketelitian, objektivitas, dan integritas.

Baca Juga: Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan

Peran dan Batas Kode Etik Profesi Surveyor

Sehingga Said menekankan, keterlibatan profesi surveyor dalam suatu proses harus

ditempatkan sesuai fungsi, ruang lingkup pekerjaan, dan tanggung jawab profesionalnya.

Said yang juga Wakil President Aflag sekaligus Wakil Ketua Ikatan Surveyor Indonesia itu mengaku, surveyor menjalankan pekerjaan teknis berdasarkan penugasan, standar teknis, serta ketentuan profesional yang berlaku.

"Jadi dalam setiap penugasan, surveyor bertanggung jawab menghasilkan data dan informasi berdasarkan kondisi lapangan, hasil pengukuran, serta analisis yang dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Baca Juga: Dari KKK ke Kebijakan Kota, Bappeda Dorong Inovasi Mahasiswa Berlanjut

Surveyor juga memiliki kewajiban menjaga objektivitas dan independensi, melindungi

kerahasiaan informasi yang diperoleh selama penugasan, serta melaksanakan pekerjaan sesuai standar teknis dan kode etik profesi.

Karena itu, DPP ISI menegaskan fungsi teknis surveyor harus dibedakan secara jelas dari kewenangan administratif, keputusan hukum maupun kebijakan yang berada pada pihak yang memiliki otoritas.

“Penilaian terhadap suatu proses atau keputusan perlu dilakukan berdasarkan peran, kewenangan, dan fakta masing-masing pihak yang terlibat,” tandasnya.

Baca Juga: Air Menghitam serta Bau Busuk, Pendangkalan Parah Kali Sipon Resahkan Pedagang dan Warga

Penegasan tersebut menjadi penting karena data hasil survei dan pemetaan dapat menjadi bagian dari proses pertanahan yang memiliki konsekuensi sosial, ekonomi, bahkan hukum.

Data Pengukuran Harus Independen

Peta dan data hasil pengukuran bukan sekadar angka atau gambaran teknis. Data tersebut dapat memberikan dampak terhadap kepastian batas, kepemilikan, pemanfaatan lahan hingga kepentingan masyarakat.

"Karena itu, hasil survei harus berpijak pada kejujuran teknis, presisi ilmiah, standar teknis dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi kepentingan sepihak," terangnya.

Organisasi profesi tersebut mendorong seluruh surveyor Indonesia untuk terus memegang teguh kode etik dan standar profesi dalam setiap penugasan.

Baca Juga: Terungkap di Sidang MK, Bawaslu Sempat Terkendala Akses Data Pendidikan Gibran

"Independensi dalam menghasilkan informasi geospasial dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas data sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap profesi surveyor," tutur Said.

Sikap tersebut sekaligus menegaskan proses hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN perlu dilihat berdasarkan fakta dan peran masing-masing pihak, tanpa serta-merta menggeneralisasi profesi teknis yang terlibat dalam proses pekerjaan pertanahan.

"Melalui penerapan etika profesi dan standar teknis secara konsisten, DPP ISI menyatakan

komitmen seluruh surveyor menjaga informasi geospasial tetap akurat, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.