Banten

Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan

Aullia Rachma Puteri | 29 September 2026, 15:08 WIB
Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK

AKURAT BANTEN – Perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian politik nasional.

Selain substansi gugatan yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK), sikap partai politik yang sebelumnya mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran pada Pilpres 2024 ikut menjadi bahan perbincangan.

Pengamat politik Adi Prayitno mempertanyakan minimnya pernyataan terbuka dari partai-partai yang dahulu berada di barisan pendukung pencalonan Gibran.

Menurut Adi, suara yang terlihat memberikan respons terhadap perkara tersebut lebih banyak berasal dari unsur Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan relawan yang memiliki kedekatan politik dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Baca Juga: Gibran Terancam? Hakim MK Pernah di UTS Insearch-Autralia Juga, Pertanyaan soal Pendidikan Makin Tajam

Sorotan itu muncul karena posisi Gibran saat ini sudah berbeda dibandingkan ketika mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Gibran kini menjabat sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Adi kemudian mempertanyakan mengapa partai-partai yang sebelumnya mendukung pencalonan Gibran tidak banyak terlihat memberikan tanggapan ketika persoalan syarat pendidikannya kembali diperiksa melalui jalur hukum.

Pernyataan tersebut merupakan analisis Adi terhadap dinamika politik yang berkembang saat ini.

Baca Juga: Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan

Tujuh partai yang sebelumnya tercatat sebagai pengusul pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, dan PSI.

Namun, minimnya pernyataan publik dari suatu partai tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai sikap resmi partai tersebut terhadap perkara.

Setiap organisasi politik memiliki mekanisme dan pertimbangan sendiri dalam menentukan respons terhadap persoalan hukum yang sedang berjalan.

Perkara yang menjadi sorotan tersebut tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Baca Juga: Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?

Permohonan diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain dengan pokok persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mengajukan sejumlah permintaan kepada MK, termasuk meminta agar persoalan syarat pendidikan tersebut dapat diperiksa secara substantif.

Mereka menyadari permohonan diajukan jauh melewati batas waktu formal PHPU, tetapi berargumentasi bahwa pengujian terhadap substansi persoalan tetap perlu dilakukan.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut.

Baca Juga: Hasyim Bongkar Alasan Denny Gugat Gibran di MK, Ternyata Singgung Roy Suryo

Dalam sidang 23 September 2026, KPU berpendapat bahwa persoalan yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu, yang menurut KPU berada dalam ranah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan sengketa hasil pemilu.

Perdebatan mengenai perkara tersebut pun tidak hanya menyentuh dokumen pendidikan.

Kedudukan hukum para pemohon, batas waktu pengajuan, serta kewenangan MK menjadi bagian dari persoalan yang harus dipertimbangkan dalam proses persidangan.

Sementara itu, Gibran tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Soroti Polemik Ijazah Gibran, Ungkap Mekanisme Jika Wapres Diberhentikan

Belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.

MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 dan melanjutkan pemeriksaan pada 23 September 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.

Jadwal tersebut tercatat dalam agenda resmi persidangan MK.

Dengan demikian, perdebatan mengenai sikap tujuh partai pengusung masih berada pada ranah politik.

Baca Juga: Terungkap di Sidang MK, Bawaslu Sempat Terkendala Akses Data Pendidikan Gibran

Sementara penentuan mengenai dapat atau tidaknya perkara tersebut diperiksa lebih lanjut serta bagaimana substansi permohonan dinilai tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Perkembangan perkara ini masih akan menjadi perhatian karena menyangkut persoalan syarat pencalonan pada Pemilu 2024 yang kembali dibawa ke jalur hukum setelah pasangan Prabowo-Gibran dilantik dan menjalankan pemerintahan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.