Banten

Hasyim Bongkar Alasan Denny Gugat Gibran di MK, Ternyata Singgung Roy Suryo

Aullia Rachma Puteri | 27 September 2026, 15:22 WIB
Hasyim Bongkar Alasan Denny Gugat Gibran di MK, Ternyata Singgung Roy Suryo
DENNY INDRAYANA TIDAK INGINKAN MENANG DI GUGATAN IJAZAH GIBRAN

AKURAT BANTEN – Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi perhatian publik.

Di tengah proses tersebut, pegiat media sosial sekaligus penulis Hasyim Muhammad menyampaikan pandangannya mengenai langkah hukum yang ditempuh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.

Hasyim menilai gugatan tersebut memiliki peluang kecil untuk dikabulkan.

Menurut dia, Denny dinilai memahami persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, termasuk mengenai ketentuan pendidikan yang menjadi salah satu dasar gugatan.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Soroti Polemik Ijazah Gibran, Ungkap Mekanisme Jika Wapres Diberhentikan

Dalam pandangan Hasyim, persoalan mengenai ijazah tingkat sekolah menengah tidak dapat dilepaskan dari latar belakang pendidikan Gibran.

Ia berpendapat bahwa keberadaan gelar sarjana dari luar negeri menjadi bagian yang perlu diperhitungkan dalam melihat pemenuhan ketentuan pendidikan.

Karena itu, Hasyim mempertanyakan alasan perkara tersebut tetap diajukan ke MK.

Ia kemudian menyampaikan dugaan bahwa tujuan gugatan bukan semata-mata mengejar kemenangan secara hukum, melainkan juga membangun perhatian publik terhadap isu yang sedang diperdebatkan.

Baca Juga: Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan

Hasyim bahkan membandingkan pola tersebut dengan aktivitas Roy Suryo.

Namun, perbandingan itu merupakan penilaian Hasyim sendiri dan tidak menjadi kesimpulan resmi lembaga peradilan.

Ia juga menyinggung sikap sejumlah tokoh oposisi yang lebih senior.

Menurut Hasyim, persoalan tersebut belum tentu menarik keterlibatan tokoh-tokoh politik tertentu karena mereka dapat mempertimbangkan konsekuensi dan dasar hukum dari perkara yang sedang berjalan.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya

Di sisi lain, Denny Indrayana bersama para pemohon memang telah mengajukan perkara ke MK dengan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon meminta MK menilai keabsahan pemenuhan syarat pendidikan tersebut.

Mereka juga mengajukan sejumlah permohonan yang berkaitan dengan status pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Baca Juga: Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'

Perkara ini kemudian memunculkan perdebatan mengenai kewenangan MK.

Dalam persidangan, KPU mempertanyakan apakah persoalan yang diajukan para pemohon merupakan bagian dari sengketa hasil pemilu yang dapat diperiksa MK atau justru berkaitan dengan proses pemilu.

KPU berpandangan bahwa persoalan proses pemilu memiliki mekanisme penanganan tersendiri.

Sementara itu, Hasyim juga menyoroti momentum pengajuan perkara tersebut.

Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain

Gibran telah menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden setelah dilantik bersama Presiden Prabowo Subianto.

Kondisi itu membuat persoalan mengenai syarat pencalonan dan kewenangan lembaga negara menjadi bagian penting dalam pembahasan perkara.

Meski berbagai pandangan telah muncul, keputusan mengenai perkara tersebut tetap berada di tangan MK.

Pernyataan Hasyim mengenai tujuan Denny maupun peluang gugatan merupakan analisis pribadi dan bukan putusan pengadilan.

Baca Juga: Gugatan Gibran di MK Jadi Sorotan, Denny Ungkap Arti Sikap Diam Istana, 'Ada Dinamika Politik?'

Hingga saat ini, proses persidangan masih menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi serta bukti masing-masing.

Publik selanjutnya menunggu bagaimana MK menilai kedudukan hukum para pemohon, kewenangan lembaga, serta substansi permohonan yang diajukan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.