Banten

Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya

Aullia Rachma Puteri | 27 September 2026, 15:46 WIB
Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
KENAPA GOLKAR TIDAK IKUT CAMPUR URUSAN IJAZAH GIBRAN DI MK?

AKURAT BANTEN – Partai Golkar memberikan penjelasan mengenai sikap partai-partai pendukung pemerintahan dalam menghadapi perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut persoalan tersebut tidak harus dihadapi dengan keterlibatan langsung seluruh partai pendukung pemerintah.

Menurutnya, perkara yang telah masuk ke ranah pengadilan memiliki mekanisme tersendiri sehingga prosesnya perlu diserahkan kepada lembaga yang berwenang.

Sikap tersebut muncul setelah Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara ke MK.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Soroti Polemik Ijazah Gibran, Ungkap Mekanisme Jika Wapres Diberhentikan

Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Perkara itu kini terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Berdasarkan data MK, permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi pada 17 September 2026.

Para pemohon antara lain Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, sejumlah purnawirawan TNI, serta beberapa warga.

Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain

Doli berpandangan bahwa proses hukum tidak perlu berubah menjadi pertarungan terbuka antarpartai politik.

Partai pendukung pemerintahan, menurut penjelasannya, dapat tetap menjalankan fungsi politik tanpa harus mengambil alih proses pembelaan hukum dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, para pemohon meminta MK menilai keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Mereka berpendapat persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: KPU Siapkan Dokumen soal Ijazah Gibran, Jawaban Gugatan Denny Indrayana Dibuka di MK Besok

Para pemohon juga meminta sejumlah konsekuensi hukum apabila dalil yang mereka ajukan dinyatakan terbukti.

Di antaranya adalah permintaan untuk membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Namun, perkara tersebut sejak awal menghadapi persoalan mengenai batas waktu pengajuan.

Para pemohon mengakui bahwa permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan setelah melewati tenggat yang ditentukan.

Baca Juga: Sidang MK Soal Ijazah Gibran Dimulai Hari Ini, Denny Indrayana Bawa Perkara ke Babak Baru

Mereka beralasan bahwa kepentingan untuk menguji persoalan secara substantif menjadi dasar tetap mengajukan perkara tersebut.

Selain masalah tenggat waktu, kewenangan MK juga menjadi salah satu pokok perdebatan.

Dalam persidangan pada 23 September 2026, KPU menyatakan substansi permohonan lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut KPU berada dalam ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya menyangkut perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Baca Juga: Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp7 Miliar, 6 Hari Lagi Ditutup tapi Dokumen Belum Muncul

Ada pula persoalan hukum mengenai kedudukan para pemohon, kewenangan MK, serta konsekuensi hukum apabila persoalan syarat pencalonan diperiksa setelah pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik.

MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 dan pemeriksaan lanjutan pada 23 September 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait.

Di tengah proses tersebut, sikap Golkar menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tetap diarahkan melalui jalur hukum.

Partai politik pendukung pemerintah tidak harus menjadikan perkara tersebut sebagai agenda politik bersama untuk turun langsung ke persidangan.

Baca Juga: Geger Ijazah Gibran, Pernyataan Ade Armando Bikin Polemik Pendidikan Wapres Kembali Memanas

Selanjutnya, keputusan mengenai keberlanjutan dan substansi perkara sepenuhnya bergantung pada proses pemeriksaan di MK.

Hingga 27 September 2026, belum terdapat putusan akhir MK untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.