Sebentar Lagi, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025, Berikut Estimasi Nominalnya

AKURAT BANTEN - Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk PNS, dan pensiunan akan segera dibayarkan.
Dijadwalkan, pencairan gaji ke-13 ini akan dicairkan pada bulan Juni 2025. Hal ini diungkapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi pensiunan, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Bagi banyak pensiunan, pencairan gaji ke-13 ini sangat dinantikan karena bisa membantu memenuhi berbagai kebutuhan, seperti biaya pendidikan untuk anak atau cucu.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 ini adalah bentuk penghargaan dari negara kepada mantan aparatur sipil negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri yang telah menyelesaikan masa tugas mereka.
Gaji ke-13 ini diberikan dengan jumlah yang sama dengan uang pensiun bulanan yang mereka terima, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Selain gaji ke-13, pemerintah juga menaikkan uang pensiun sebesar 12% yang mulai berlaku pada Januari 2024.
Kenaikan ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak dukungan kepada pensiunan, terutama yang masih memiliki tanggungan keluarga.
Dengan adanya kenaikan uang pensiun ini, pemerintah berharap para pensiunan bisa lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pencairan gaji ke-13 ini juga diharapkan dapat mendorong perekonomian, terutama di sektor konsumsi rumah tangga.
Karena pencairannya bertepatan dengan masa pendaftaran sekolah dan kenaikan kelas, gaji ke-13 bisa membantu pensiunan yang memiliki anak atau cucu yang sedang bersekolah.
Selain itu, peningkatan konsumsi rumah tangga ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Besaran gaji ke-13 ini disesuaikan dengan golongan pensiun terakhir masing-masing pensiunan.
Angkanya berkisar antara Rp1,7 juta hingga hampir Rp5 juta per bulan, tergantung pada golongan.
Dengan adanya tambahan ini, diharapkan pensiunan bisa lebih mudah memenuhi kebutuhan dasar mereka setiap bulan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menunjukkan komitmennya untuk menjaga kesejahteraan pensiunan yang telah berjasa bagi negara.
Baca Juga: Reksa Dana atau Deposito? Strategi Investasi Aman untuk Kaum Konservatif
Dengan pencairan gaji ke-13 dan kenaikan uang pensiun, diharapkan pensiunan dapat lebih mudah menjalani hidup yang lebih layak.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat secara umum, melalui peningkatan daya beli.
Pada akhirnya, kebijakan ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan bagi pensiunan, tetapi juga sebagai upaya untuk mendorong perekonomian domestik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu pensiunan menjalani hidup dengan lebih nyaman, sementara perekonomian nasional pun semakin berkembang.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 2Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 320.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 6Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 7Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'
- 8Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 9Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 10Chelsea Serius Kejar Alex Scott, Siapkan Dana Rp2,18 Triliun untuk Boyong Gelandang Bournemouth








