Banten

Efisiensi Anggaran BUMN Makan Korban: 22 Ribu Lebih Pensiunan PT. Pos Indonesia, Tergusur dari Kesejahteraan

Saeful Anwar | 6 Mei 2025, 14:29 WIB
Efisiensi Anggaran BUMN Makan Korban: 22 Ribu Lebih Pensiunan PT. Pos Indonesia, Tergusur dari Kesejahteraan

 

AKURAT BANTEN - Kabar kurang sedap menerpa ribuan purnabakti PT Pos Indonesia. Sebuah nota dinas elektronik bernomor No.32594/HC.00/IV/2025 yang diterbitkan pada 29 April 2025, sontak menimbulkan gelombang keresahan di kalangan pensiunan.

Pasalnya, perusahaan pelat merah tersebut mengumumkan perubahan signifikan terhadap skema bantuan atau tunjangan yang selama ini mereka terima.

Keputusan yang ditandatangani oleh Direktur Human Capital Management PT Pos Indonesia, Asih Kurniasari Komar, ini menyasar sejumlah komponen penting yang menjadi penopang hidup para pensiunan.

Baca Juga: Ternyata Begini Awal Kisah Perjalanan Cinta Maxime Bouttier dan Luna Maya, Dijodohkan?

Beberapa di antaranya adalah tunjangan pangan, tunjangan perbaikan penghasilan, sumbangan iuran BPJS Kesehatan, sumbangan duka, serta jaminan batas minimal manfaat pensiun.

Alasan di balik kebijakan kontroversial ini, sebagaimana tertuang dalam nota dinas, adalah arahan dari Kementerian BUMN.

Pemerintah disebut meminta PT Pos Indonesia untuk tidak lagi memberikan benefit langsung kepada para pensiunan lantaran mereka dianggap tidak lagi terlibat aktif dalam operasional perusahaan

Baca Juga: Kabar Gembira! Honorer R2 dan R3 Langsung Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Seleksi CASN Terlewati!

Di sisi lain, PT Pos Indonesia juga terbebani dengan kewajiban sebagai pendiri Dana Pensiun Pos Indonesia (Dapenpos).

Perusahaan diharuskan membayar iuran tambahan yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Evaluasi Kementerian BUMN juga menyoroti pentingnya PT Pos Indonesia untuk menjaga tingkat kesehatan pengelolaan Dapenpos.

Kondisi ini berujung pada peningkatan beban finansial perusahaan dan membengkaknya biaya pengelolaan sumber daya manusia.

Baca Juga: Kabar Duka dari Tol Pemalang: Anggota DPR Gus Alam Berpulang Usai Kecelakaan Maut, Dua Asisten Lebih Dulu Meninggal

Ironisnya, PT Pos Indonesia juga mengakui tengah mengalami penurunan pendapatan, terutama dari sektor pemerintah akibat program efisiensi anggaran.

Bantuan Dipangkas, Masa Kerja Jadi Penentu

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Direksi memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap pemberian benefit langsung kepada para pensiunan dengan skema dan formulasi baru, menggantikan benefit yang telah diberikan selama ini,” demikian bunyi penggalan nota dinas yang diterima pada Senin (5/5/2025).

Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari PT Pos Indonesia terkait upaya konfirmasi mengenai nota dinas tersebut.

Baca Juga: Reksa Dana atau Deposito? Strategi Investasi Aman untuk Kaum Konservatif

Namun, bocoran informasi menyebutkan bahwa formulasi baru bantuan benefit langsung akan diberikan dengan besaran yang bervariasi, tergantung pada masa kerja pensiunan, dengan batas maksimal hanya Rp100 ribu.

Kebijakan baru ini terhitung berlaku per 1 Mei 2025, hanya berselang dua hari setelah nota dinas tersebut diterbitkan.

Manajemen PT Pos Indonesia pun meminta jajarannya untuk segera menginformasikan dan mensosialisasikan perubahan ini kepada seluruh pensiunan dan karyawan di unit kerja masing-masing.

Baca Juga: Sinetron Asmara Gen Z Tamat? Begini Nasib Fattah Fernandez hingga Aqeela Calista

22 Ribu Pensiunan Meradang, Layangkan Surat Audiensi ke Presiden

Keputusan sepihak ini sontak memicu reaksi keras dari para purnabakti. Sebanyak 22.752 pensiunan PT Pos Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Pensiunan Pos Indonesia (PPPos) bahkan telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Mereka berharap dapat menyampaikan secara langsung keberatan dan kekecewaan atas kebijakan manajemen yang dinilai akan semakin memiskinkan mereka.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Ketua Umum PPPos, Amrizal, organisasi tersebut dengan tegas menolak pemberlakuan ketentuan baru bantuan pensiunan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Usulkan Kampung Indonesia di Dekat Masjidil Haram, Pangeran MBS Beri Sinyal Positif

Mereka menilai bahwa besaran benefit langsung dengan formulasi baru yang maksimal hanya Rp100 ribu sangat jauh di bawah bantuan yang selama ini mereka terima.

Sebagai gambaran, sebelum adanya perubahan kebijakan, seorang pensiunan PT Pos Indonesia dapat menerima bantuan berupa beras 10 Kg senilai Rp50 ribu per bulan per jiwa untuk tunjangan pangan; tunjangan perbaikan penghasilan sebesar Rp100 ribu per bulan per pensiunan; bantuan BPJS Kesehatan dengan besaran antara Rp25 ribu hingga Rp80 ribu per jiwa; serta sumbangan duka yang mencapai 8 kali manfaat pensiun bulanan ditambah 4 kali tunjangan pangan dan tunjangan perbaikan penghasilan.

Baca Juga: KPK Dibatasi, Pejabat BUMN Kini Tak Lagi Bisa Disentuh Lewat UU Baru

“Kebijakan ini meresahkan dan berakibat memiskinkan lebih dari 22 ribuan orang Pensiunan Pos Indonesia.Kebijakan ini dibuat secara tidak manusiawi dan tidak adil, dalam waktu yang sangat sempit, minus partisipasi dan minim persiapan dan sosialisasi,” tegas Amrizal dalam suratnya.

Kini, ribuan pensiunan PT Pos Indonesia menanti respons dari Presiden Prabowo Subianto. Mereka berharap suara mereka didengar dan kebijakan yang dianggap merugikan ini dapat ditinjau kembali.

Kisah pilu para pahlawan pos yang kini terancam kesejahteraannya ini tentu menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberpihakan BUMN terhadap para seniornya (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman