Banten

KPK Dibatasi, Pejabat BUMN Kini Tak Lagi Bisa Disentuh Lewat UU Baru

Andi Syafrani | 6 Mei 2025, 08:43 WIB
KPK Dibatasi, Pejabat BUMN Kini Tak Lagi Bisa Disentuh Lewat UU Baru

AKURAT BANTEN - Ruang gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin terbatas setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi diberlakukan.

Regulasi anyar ini menyulut kontroversi karena secara eksplisit mengeluarkan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN dari kategori penyelenggara negara, yang artinya membuat KPK kehilangan taji untuk menangani dugaan korupsi di level tersebut.

Baca Juga: Rahasia Investasi Properti Jangka Panjang yang Sering Dilewatkan Pemula

Dalam Pasal 9G UU tersebut disebutkan bahwa posisi-posisi strategis di tubuh BUMN tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penyelenggara negara.

Padahal, salah satu syarat bagi KPK untuk bisa masuk menangani suatu perkara adalah jika pelakunya merupakan penyelenggara negara. Dengan kata lain, bila pejabat BUMN terlibat dalam praktik korupsi, maka kasusnya harus ditangani kepolisian atau kejaksaan, bukan KPK.

Baca Juga: Dukung Program MBG, Bill Gates Dikabarkan Bakal Sambangi Indonesia 7 Mei Mendatang

UU yang mulai berlaku sejak 24 Februari 2025 ini sekaligus mencabut ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 yang selama ini menjadi acuan pengelolaan BUMN. Keputusan itu dinilai mengundang tanda tanya besar dari banyak kalangan, mengingat peran BUMN dalam mengelola anggaran dan aset negara sangat signifikan. Tak sedikit yang menyebut ini sebagai langkah mundur dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Prabowo Turun Tangan! Targetkan Ongkos Haji Indonesia Termurah di Asia

Pengamat hukum dari berbagai lembaga antikorupsi menyuarakan kekhawatiran bahwa penghapusan peran KPK dalam ranah BUMN berpotensi membuka celah penyimpangan lebih luas.

Mereka mencontohkan kasus besar seperti skandal Jiwasraya dan Garuda Indonesia, yang bisa terbongkar karena keterlibatan KPK. Bila lembaga antirasuah itu tak bisa lagi menyentuh pejabat BUMN, maka kontrol publik pun makin sulit.

Baca Juga: Operasi Gabungan! Satpol PP Cianjur Segel Perusahaan Bandel di Desa Kanoman

Sementara itu, pemerintah beralasan bahwa perubahan ini dilakukan agar BUMN diperlakukan layaknya entitas bisnis murni yang mengikuti logika korporasi, bukan lembaga negara.

Namun kritik tak berhenti, sebab meski BUMN berstatus badan usaha, dana yang dikelola tetap berasal dari negara dan menyangkut kepentingan publik secara luas.

Baca Juga: Jokowi Angkat Bicara: Pemakzulan Gibran? Aspirasi Demokrasi, Tapi...

Aktivis antikorupsi bahkan menyebut regulasi baru ini sebagai bentuk pelemahan sistematis terhadap KPK, terutama setelah revisi UU KPK pada 2019 yang juga sempat menuai gelombang protes besar.

Kini, dengan adanya pasal yang membatasi akses KPK terhadap pejabat BUMN, banyak yang menilai korupsi di sektor tersebut bisa kembali menjamur tanpa hambatan berarti.

Baca Juga: LPSK Turun Tangan: Korban Dokter Kandungan di Garut Tak Dibiarkan Berjuang Sendiri

Tak sedikit pula pihak yang mempertanyakan apakah aparat lain memiliki kapasitas dan independensi yang cukup kuat untuk menangani kasus-kasus besar di lingkungan BUMN.

Pasalnya, proses pengusutan yang kompleks dan keterkaitan kepentingan politik kerap menjadi batu sandungan dalam pengusutan kasus korupsi oleh lembaga di luar KPK.

Baca Juga: Vasektomi: Bukan Sekadar Mitos, Ini Fakta Kontrasepsi Pria yang Perlu Anda Tahu!

Di tengah situasi ini, peran masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas eksternal semakin krusial. Tanpa pengawasan yang kuat, bukan tidak mungkin BUMN yang mestinya jadi tulang punggung perekonomian nasional justru menjadi tempat persembunyian praktik curang yang tak lagi bisa disentuh.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC