Banten

Operasi Gabungan! Satpol PP Cianjur Segel Perusahaan Bandel di Desa Kanoman

Moehamad Dheny Permana | 6 Mei 2025, 08:30 WIB
Operasi Gabungan! Satpol PP Cianjur Segel Perusahaan Bandel di Desa Kanoman

Akurat Banten - Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bersama petugas gabungan resmi menyegel sebuah perusahaan pembudidayaan tanaman di Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber.

Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut, PT Eka Karya Graha Flora, belum mengantongi izin operasional lengkap.

Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, menyampaikan bahwa tindakan penyegelan dilakukan bersama petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Mereka memasang stiker segel resmi di pintu masuk perusahaan sebagai bentuk tindakan hukum.

Baca Juga: Jokowi Angkat Bicara: Pemakzulan Gibran? Aspirasi Demokrasi, Tapi...

“Kami segel karena perusahaan ini belum memenuhi syarat perizinan, seperti Pertimbangan Teknis dari BPN, Izin Lingkungan UPL/UKL, Site Plan, PBG (Pendirian Bangunan Gedung), dan Sertifikat Laik Fungsi,” ujar Djoko.

Sebelum mengambil langkah penyegelan, pihak berwenang telah menempuh sejumlah tahapan administratif mulai dari teguran lisan, surat peringatan, hingga pengawasan langsung di lapangan.

Namun, perusahaan tetap tidak mematuhi ketentuan, sehingga langkah tegas pun diambil.

Dengan penyegelan ini, perusahaan dilarang menjalankan kegiatan produksi hingga semua izin rampung.

Namun, perawatan tanaman yang sudah dibudidayakan masih diizinkan agar tidak merusak hasil tanam yang ada.

Baca Juga: Gaya Militer Masuk Sekolah: Rp6 Miliar Taruhan Dedi Mulyadi untuk Gembleng 900 Karakter Siswa Jabar

Pihak perusahaan pun telah menyatakan permintaan maaf atas kelalaian tersebut dan berjanji akan segera menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai aturan.

Djoko menegaskan bahwa pihaknya akan semakin intensif mengawasi keberadaan perusahaan-perusahaan di Cianjur, terutama yang diduga beroperasi tanpa izin.

Sanksi mulai dari peringatan hingga penyegelan akan terus diberlakukan demi ketertiban dan kepastian hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan aktivitas usaha yang mencurigakan di lingkungannya.

Baca Juga: LPSK Turun Tangan: Korban Dokter Kandungan di Garut Tak Dibiarkan Berjuang Sendiri

“Harapan kami, tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap di Kabupaten Cianjur. Ini demi kepastian hukum dan keselamatan lingkungan,” tegas Djoko.

Penyegelan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban administratif.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.