Operasi Gabungan! Satpol PP Cianjur Segel Perusahaan Bandel di Desa Kanoman

Akurat Banten - Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bersama petugas gabungan resmi menyegel sebuah perusahaan pembudidayaan tanaman di Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber.
Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut, PT Eka Karya Graha Flora, belum mengantongi izin operasional lengkap.
Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, menyampaikan bahwa tindakan penyegelan dilakukan bersama petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Mereka memasang stiker segel resmi di pintu masuk perusahaan sebagai bentuk tindakan hukum.
Baca Juga: Jokowi Angkat Bicara: Pemakzulan Gibran? Aspirasi Demokrasi, Tapi...
“Kami segel karena perusahaan ini belum memenuhi syarat perizinan, seperti Pertimbangan Teknis dari BPN, Izin Lingkungan UPL/UKL, Site Plan, PBG (Pendirian Bangunan Gedung), dan Sertifikat Laik Fungsi,” ujar Djoko.
Sebelum mengambil langkah penyegelan, pihak berwenang telah menempuh sejumlah tahapan administratif mulai dari teguran lisan, surat peringatan, hingga pengawasan langsung di lapangan.
Namun, perusahaan tetap tidak mematuhi ketentuan, sehingga langkah tegas pun diambil.
Dengan penyegelan ini, perusahaan dilarang menjalankan kegiatan produksi hingga semua izin rampung.
Namun, perawatan tanaman yang sudah dibudidayakan masih diizinkan agar tidak merusak hasil tanam yang ada.
Baca Juga: Gaya Militer Masuk Sekolah: Rp6 Miliar Taruhan Dedi Mulyadi untuk Gembleng 900 Karakter Siswa Jabar
Pihak perusahaan pun telah menyatakan permintaan maaf atas kelalaian tersebut dan berjanji akan segera menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai aturan.
Djoko menegaskan bahwa pihaknya akan semakin intensif mengawasi keberadaan perusahaan-perusahaan di Cianjur, terutama yang diduga beroperasi tanpa izin.
Sanksi mulai dari peringatan hingga penyegelan akan terus diberlakukan demi ketertiban dan kepastian hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan aktivitas usaha yang mencurigakan di lingkungannya.
Baca Juga: LPSK Turun Tangan: Korban Dokter Kandungan di Garut Tak Dibiarkan Berjuang Sendiri
“Harapan kami, tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap di Kabupaten Cianjur. Ini demi kepastian hukum dan keselamatan lingkungan,” tegas Djoko.
Penyegelan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban administratif.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 4Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 5Gibran Disebut Berpotensi Diganti, 10 Nama Ini Muncul dalam Prediksi Pengamat, Ada Puan dan AHY!
- 6Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 7Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 8Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






