Banten

LPSK Turun Tangan: Korban Dokter Kandungan di Garut Tak Dibiarkan Berjuang Sendiri

Moehamad Dheny Permana | 6 Mei 2025, 08:27 WIB
LPSK Turun Tangan: Korban Dokter Kandungan di Garut Tak Dibiarkan Berjuang Sendiri

Akurat Banten - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan sikap proaktif dalam menjangkau dan melindungi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter kandungan berinisial MSF (33) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian negara terhadap korban yang tengah menghadapi situasi traumatis dan proses hukum yang tidak mudah.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri,” ujar Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, M. Ramdan.

LPSK telah memulai pemetaan awal dengan berkoordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten Garut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta penasihat hukum salah satu korban.

Baca Juga: Mendidih! Murka Eks Kopassus Yayat Sudrajat ke Hercules: Utang Nyawa pada TNI Jangan Dilupa!

Dari penelaahan awal, diketahui bahwa terdapat lima korban yang menjadi sasaran dugaan kekerasan seksual oleh MSF.

Dua dari lima korban tersebut sudah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut.

Mereka juga telah menyerahkan dokumen penting, seperti kronologi kejadian dan bukti, kepada pihak penyidik. Kini kasusnya telah masuk ke tahap penyidikan.

LPSK juga telah memberikan formulir permohonan perlindungan kepada para korban dan menjelaskan hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung, termasuk hak atas keamanan, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, serta pendampingan hukum.

Baca Juga: Mendidih! Murka Eks Kopassus Yayat Sudrajat ke Hercules: Utang Nyawa pada TNI Jangan Dilupa!

“Satu permohonan perlindungan dari korban sudah kami terima dan kini dalam tahap penelaahan,” tambah Ramdan.

Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, korban berhak atas perlindungan maksimal dari negara, termasuk pemulihan fisik, mental, dan sosial.

Apalagi, salah satu korban diketahui sedang dalam kondisi mengandung, yang semakin memperkuat urgensi perlindungan.

Sebelumnya, MSF telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut setelah CCTV di kliniknya memperlihatkan tindakan pelecehan saat pemeriksaan USG viral di media sosial.

Baca Juga: Jembatan Kaca Seruni Point: Magnet Baru Wisata Bromo yang Mengguncang Dunia

Ia dijerat Pasal 6 huruf b dan c dan/atau Pasal 15 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.