LPSK Turun Tangan: Korban Dokter Kandungan di Garut Tak Dibiarkan Berjuang Sendiri

Akurat Banten - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan sikap proaktif dalam menjangkau dan melindungi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter kandungan berinisial MSF (33) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian negara terhadap korban yang tengah menghadapi situasi traumatis dan proses hukum yang tidak mudah.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri,” ujar Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, M. Ramdan.
LPSK telah memulai pemetaan awal dengan berkoordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten Garut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta penasihat hukum salah satu korban.
Baca Juga: Mendidih! Murka Eks Kopassus Yayat Sudrajat ke Hercules: Utang Nyawa pada TNI Jangan Dilupa!
Dari penelaahan awal, diketahui bahwa terdapat lima korban yang menjadi sasaran dugaan kekerasan seksual oleh MSF.
Dua dari lima korban tersebut sudah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut.
Mereka juga telah menyerahkan dokumen penting, seperti kronologi kejadian dan bukti, kepada pihak penyidik. Kini kasusnya telah masuk ke tahap penyidikan.
LPSK juga telah memberikan formulir permohonan perlindungan kepada para korban dan menjelaskan hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung, termasuk hak atas keamanan, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, serta pendampingan hukum.
Baca Juga: Mendidih! Murka Eks Kopassus Yayat Sudrajat ke Hercules: Utang Nyawa pada TNI Jangan Dilupa!
“Satu permohonan perlindungan dari korban sudah kami terima dan kini dalam tahap penelaahan,” tambah Ramdan.
Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, korban berhak atas perlindungan maksimal dari negara, termasuk pemulihan fisik, mental, dan sosial.
Apalagi, salah satu korban diketahui sedang dalam kondisi mengandung, yang semakin memperkuat urgensi perlindungan.
Sebelumnya, MSF telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut setelah CCTV di kliniknya memperlihatkan tindakan pelecehan saat pemeriksaan USG viral di media sosial.
Baca Juga: Jembatan Kaca Seruni Point: Magnet Baru Wisata Bromo yang Mengguncang Dunia
Ia dijerat Pasal 6 huruf b dan c dan/atau Pasal 15 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 4Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan







