Jadi Tersangka Peredaran Narkotika, Akmal Hadi Masih Berstatus PNS di Pemkab Tangerang

AKURAT BANTEN - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Akmal Hadi (44), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja, masih berstatus pegawai aktif. Status kepegawaiannya belum dicabut karena proses hukum masih berjalan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, pemberhentian ASN hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). Selama belum ada putusan pengadilan, Akmal tetap tercatat sebagai pegawai di Kecamatan Legok.
"Ini kan baru terduga, kita ikuti saja proses hukumnya, apabila dianggap bersalah, mau tidak mau kita proses status kepegawaiannya," ujar Soma, Kamis (06/11/2025).
Baca Juga: Pemkot Serang Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan ASN, BKPSDM Mulai Lakukan Pemanggilan
Ia menambahkan, Pemkab Tangerang tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Akmal dalam kasus yang menjeratnya saat ini.
"Saya pikir itu sudah menjadi tanggung jawab mutlak pribadi yang bersangkutan,” jelasnya.
Atas skandal ini, Soma mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan tes urine terhadap para pegawainya. Meski demikian, waktu pelaksanaannya belum dapat ditentukan.
Baca Juga: Kapolres Metro Tangerang Kota Ancam Sapu Preman Pasar: Tak Ada Lagi Setoran ke Oknum
"Ini salah satu langkah yang sedang kita pertimbangkan, tentu nanti akan kami koordinasikan dengan BNN," tuturnya.
Sebelumnya, Polresta Tangerang menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang berinisial Akmal (44) karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan, penangkapan AH merupakan hasil pengembangan pengungkapan jaringan narkoba yang terhubung dari Medan, Tangerang, hingga Bali. Selain Akmal, polisi juga menangkap dua orang lainnya, masing-masing berinisial LK (24) dan IT (42), di wilayah Parung, Bogor.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Pasang Badan! Guru Penampar Siswa di Subang Diminta Ganti Rugi Rp150 Ribu Biaya Visum
"Kami melakukan upaya pengembangan kasus dan langsung bergerak ke Bogor, kemudian menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku," ujar Indra dalam konferensi pers, Kamis (06/11/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










