Banten

KPK Geledah Dua Rumah Sekjen PDIP Hasto, Terkait Kasus Dugaan Suap PAW

Syahganda Nainggolan | 8 Januari 2025, 16:04 WIB
KPK Geledah Dua Rumah Sekjen PDIP Hasto, Terkait Kasus Dugaan Suap PAW

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di dua kediaman Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Selasa (7/1/2025).

Rumah yang berada di Bekasi, Jawa Barat, dan kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, menjadi lokasi yang disasar oleh tim penyidik.

Baca Juga: OJK: Penyaluran Kredit Paylater oleh Perbankan Capai 21,77 Triliun pada November 2024

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti penting.

“Penyidik menyita beberapa alat bukti, berupa catatan serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku,” jelas Tessa.

Barang bukti tersebut diyakini akan semakin memperkuat proses penyidikan yang tengah berjalan.

Baca Juga: Kapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan dan Mutasi Pejabat Polda Banten, Didik: Ini Merupakan Bentuk Tour of Duty dan Tour of Area

Proses penggeledahan dimulai pada sore hari di rumah Hasto yang terletak di Bekasi, dan berlanjut hingga malam di rumahnya yang berada di Kebagusan.

Penggeledahan terakhir baru selesai sekitar pukul 24.00 WIB. Tessa menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan tersebut sepenuhnya terkait dengan upaya pencarian bukti, dan tidak ada kaitannya dengan ketidakhadiran Hasto dalam pemeriksaan sebelumnya pada Senin (6/1/2025).

Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024 lalu, terkait dengan kasus dugaan suap dalam penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta upaya perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, mantan kader PDIP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.