PKB Banten Berikan Dukungan untuk Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang

AKURAT BANTEN - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banten Ahmad Fauzi menyerahkan surat dukungan DPP PKB kepada bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Serang yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Kamis (22/8/24).
Surat rekomendasi B1KWK tersebut kemudian akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang pada saat pendaftaran di tanggal 27 hingga 29Agustus 2024.
Ahmad Fauzi mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan kajian dan pertimbangan untuk PKB menjatuhkan pilihannya kepada Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
"Kami percaya kapasitas pak Andika Hazrumy juga yang sudah terbukti langkahnya selama ini, mulai dari DPR RI hingga pernah menjawab Wakil Gubernur Banten," katanya.
Ahmad Fauzi juga berpesan, pasangan Andika-Nanang untuk dapat meningkatkan Kabupaten Serang kearah yang lebih baik.
Menurutnya, masyarakat Kabupaten Serang harus terbebas dari ketakutan-ketakutan yang belum terselesaikan.
Baca Juga: Diisukan Selingkuh dari Pratama Arhan, Klarifikasi Azizah Salsha: Rumah Tangga Kami Baik-baik Saja!
"Harus terbebas dari ketakutan-ketakutan, takut tidak dapat bekerja, takut ekonominya, semua harus ditingkatkan," ucapnya.
Pada kesempatanyangsama, bacalon Bupati Serang Andika Hazrumy mengaku dukungan dari PKB akan menambah energi baru untuk kemenangan pencalonan dirinya di pemilihan Bupati Kabupaten Serang.
Andika juga mengakuakan bekerja keras untuk memenangkan pemilihan Bupati Kabupaten Serang dan menjaga kepercayaan PKB terhadap pasangan Andika-Nanang.
"Saya yakin dukungan PKB Kabupaten Serang ini menjadi kekuatan khusus bagi kita untuk memenangkan Pilkada kabupaten Serang. Kepercayaan yang diberikan PKB akan kami gunakan dengan sebaik-baiknya, tentu dengan bekerja keras untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Serang," tandasnya.
Diketahui pasangan Andika-Nanang saa ini sudah mendapat dukungan dari DPP Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP serta PKB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









