Banten

Catat! Operasi Patuh Dimulai Hari Ini, Apa Saja Jenis Pelanggaran Sasarannya

Saiful Anwar | 15 Juli 2024, 12:01 WIB
Catat! Operasi Patuh Dimulai Hari Ini, Apa Saja Jenis Pelanggaran Sasarannya

AKURAT BANTEN - Korlantas Polri menggelar operasi terpusat 'Operasi Patuh' mulai hari ini Senin (15/7/2024). Operasi ini digelar secara serentak di seluruh polda se-Indonesia

Operasi patuh ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. 

Operasi Patuh digelar selama 2 pekan, mulai hari ini, Senin (15/7) sampai dengan Minggu (28/7). Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus kepolisian dalam penindakan pada Operasi Patuh ini.

Di wilayah Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel untuk melaksanakan operasi tersebut.

Baca Juga: Disebut Menghilang dari Kasus Vina Cirebon, Ini Keberadaan Ayah Eky Iptu Rudiana

"Total 2.938 personel gabungan diturunkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Minggu (14/7/2024).

Latif mengatakan personel yang bertugas akan melaksanakan apel terlebih dahulu di Polda Metro maupun polres jajaran. Kemudian para personel akan disebar di beberapa titik yang sudah ditentukan.

Berikut adalah sasaran operasi patuh.

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca di Kota Tangerang Dalam Sepekan Ke Depan, Dominan Cerah Berawan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.