Seorang Pelajar di Kota Serang Diancam Lima Tahun Penjara Karena Lakukan Pembacokan

AKURAT BANTEN - IH (18) Pelajar di Kota Serang jadi tersangka setelah melakukan pembacokan kepada P (18) bersama dengan teman-temannya. Jumat (22/12/23)
Kejadian itu terjadi pada Senin 13 November 2023 pukul 14.00 WIB di jalan Raya Petir Ciruas lingkungan pasanggrahan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Dikatakan, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP Hengky Kurniawan, tersangka IH dibonceng oleh SA menggunakan sepeda motor pada saat di jalan raya tersebut pelaku melihat korban keluar dari SMK Darurrohman menuju Ciruas, kemudian mereka mengejar dan memepet sepeda motor korban ke pinggir jalan.
"Kemudian tersangka melakukan pembacokan dengan satu bilah celurit ke arah punggung kanan korban sebanyak satu," cetusnya.
Setelah melakukan pembacokan, pelaku langsung melarikan diri sementara korban langsung terjatuh.
"Korban mengalami luka sobek dibagian punggung kanan. Setelah kejadian itu korban langsung melaporkan ke polsek Walantaka," ujarnya.
- Baca Juga: Debat Cawapres, Mahfud MD: Tidak Ada Investor Masuk ke IKN
- Baca Juga: Viral, Geng Motor GBR Keroyok Anggota Polisi! Tidak Ada yang Berani Melerai
- Baca Juga: Puluhan Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran di Pandeglang
Berdasarkan laporan tersebut Polisi langsung melakukan pendalaman dan mengejar para pelaku.
"Setelah mendapatkan laporan polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap pelaku," katanya
Setelah mendapatkan identitas para pelaku, anggota Polisi mengamankan IH pada 11 Desember 2023.
"Ih diamankan bersama barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk melakukan pembacokan," cetusnya.
Dari IH polisi mendapatkan informasi bahwa dia melakukan hal tersebut bersama dengan 5 temannya.
"Enam pelajar sekolah menengah atas (SMA) yakni, SA (16), IG (17), PJ (17), SB (17) dan ES (16)," jelasnya.
Akibat perbuatannya, IH disangkakan pasal 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman paling lama penjara 5 tahun.
Sementara SA, IG, dan PJ disangkakan pasal 351 ayat 1 dan 2 jo 55 jo 56 KUHP.
Saat ini polisi masih menunggu petunjuk jaksa apakah ada pasal tambahan yakni 170 KUHP lantaran tiga orang tersebut memiliki peran masing-masing.
Sementara dua orang lainnya yakni SB dan ES masih berstatus saksi lantaran masih didalami oleh penyidik terkat perannya.
"SA mengendarai sepeda motor membonceng IH. IG orang yang menyediakan celurit yang digunakan IH, dan IG yang membawa kendaraan membonceng PJ," tukasnya.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa, satu buah celurit berwarna emas, satu buah pedang, satu buah sweater, satu buah topi, dan satu unit sepeda motor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 7Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 8Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









