Banten

Lakukan Perbuatan Cabul Kepada Siswa, Oknum Kepala Sekolah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Irsyad Mohammad | 17 November 2023, 15:43 WIB
Lakukan Perbuatan Cabul Kepada Siswa, Oknum Kepala Sekolah Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

AKURAT BANTEN - Oknum Kepala Sekolah Dasar Negri (SDN) berinisial AS (54) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jumat (17/11/23)

Hal tersebut dibenarkan, Kanit Reskrim Polres Serang Bagus Yoga saat diwawancara wartawan melalui aplikasi WahtasApp.

Ia mengatakan, oknum Kepala Sekolah tersebut sudah ditangkap Unit Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

"Sudah kami tangkap," singkatnya

Bagus mengungkapkan, AS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan kepada tujuh siswanya dengan modus memberikan pelajaran tambahan.

"Tersangka AS telah kami amankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada selasa 14 November 2023 malam," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, AS akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini pelaku ditahan di Polres Serang untuk mengikuti proses hukum," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang telah menaikan status ke penyidikan untuk AS oknum Kepala Sekolah pelaku dugaan pencabulan siswi di Carenang, Kabupaten Serang.

"Kasusnya baru naik ke tahap penyidikan," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi saat dikonfirmasi, Senin (23/10/23).

Ia mengatakan, minggu ini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan segera dikirimkan oleh pihak kepolisian.

Setelah itu, Polisi akan melakukan gelar perkara guna menetapkan Oknum tersebut sebagai tersangka.

Ia juga akan meminta keterangan kepada sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan dilingkungan sekolah oleh AS kepada sejumlah siswanya.

"Nanti setelah selesai semua pasti kita rilis mas, nanti diinfokan lagi," ucapnya.

Kasus tersebut bermula, saat tersangka AS (54) melakukan aksi cabul di ruangannya lantaran tidak dapat menahan hawa nafsunya.

"Tersangka melakukan perbuatan cabul di karenakan nafsu birahi," katanya Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady.

AKP Andi bercerita, untuk melancarkan aksinya, tersangka melakukan modus memberikan pelajaran tambahan kepada para korban di ruangannya.

"Pada 28 September 2023, tersangka mengajak korban mengikuti pelajaran tambahan di ruangannya, tapi setelah di ruangan korban malah mendapatkan hal lain, dipeluk dari belakang dan diremas payudaranya," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut AKP Andi, korban mengalami perubahan sikap, sepulang sekolah menangis dan murung.

"Sepulang sekolah korban terlihat murung dan enggan berbicara kepada kedua orang tuanya," ucapnya.

Saat ditanya pun oleh orang tuanya, korban pelecehan oknum kepala sekolah menjawab seolah tidak terjadi apa-apa terhadap dirinya.

"Ditanya sama orang tuanya korban juga menjawab tidak apa-apa," sambungnya.

Lantaran ada perbedaan, kata AKP Andi orang tua korban mendesak sehingga anaknya mengaku telah dilecehkan oleh oknum Kepala Sekolah.

Oleh karena itu orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang pada 9 Oktober 2023.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.