Naik ke Penyidikan, Oknum Kepala Sekolah SD di Kabupaten Serang Akan Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka

AKURAT BANTEN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang telah menaikan status ke penyidikan untuk AS oknum Kepala Sekolah pelaku dugaan pencabulan siswi di Carenang, Kabupaten Serang.
"Kasusnya baru naik ke tahap penyidikan," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi saat dikonfirmasi, Senin (23/10/23).
Ia mengatakan, minggu ini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan segera dikirimkan oleh pihak kepolisian.
Setelah itu, Polisi akan melakukan gelar perkara guna menetapkan Oknum tersebut sebagai tersangka.
Ia juga akan meminta keterangan kepada sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan dilingkungan sekolah oleh AS kepada sejumlah siswanya.
"Nanti setelah selesai semua pasti kita rilis mas, nanti diinfokan lagi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Serang, Qurrota Aqyun, mengatakan, kasus tindakan cabul tersebut diungkap oleh salah satu ibu korban kepada salah satu guru di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Pemkab Serang Dilaporkan Ahli Waris Tanah SDN 4 Anyer ke Polda Banten
"Ibu korban sudah datang ke sekolah dan melapor ke guru kelas, lalu guru kelas itu melaporkan ke Komnas PA" katanya.
Ia menceritakan hal itu lantaran tidak terima anaknya diperlakukan cabul oleh AS selaku Kepala Sekolah di tempat anaknya menuntut ilmu.
"Pengakuan korban dipegang pada bagian dada dan dipeluk. Kejadian tersebut terjadi di ruang kelas pada tanggal 21 September 2023 lalu," ungkapnya.
Baca Juga: Lahir Tanpa Suami, Ibu Muda di Pandeglang Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Selokan
Lebih lanjut, kata Aqyun mengungkapkan, modus pelaku saat melancarkan aksinya itu dengan alasan mengajarkan dan mengetes soal perkalian.
"Menurut pengakuan korban, pelaku mengetes soal perkalian," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









