Banten

Permintaan Legalisasi Thrifting Ditolak Mentah-mentah, Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Barang Ilegal!

Andi Syafrani | 21 November 2025, 14:26 WIB
Permintaan Legalisasi Thrifting Ditolak Mentah-mentah, Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Barang Ilegal!

AKURAT BANTEN - Harapan para pedagang thrifting untuk bisa berjualan dengan status legal akhirnya kandas. Meski sudah menyatakan kesiapan membayar pajak dan mengikuti aturan pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa negara tidak akan membuka celah bagi barang yang masuk secara ilegal.

Dalam sebuah pernyataan tegas, Purbaya menuturkan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal bisnis thrifting, tetapi soal ketertiban barang masuk ke Indonesia.

“Saya enggak peduli soal bisnis thrifting, yang saya kendalikan di sini adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” ujar Purbaya.

Baca Juga: Viral! Pria Paruh Baya Eksibisionis ke Wanita-wanita Lari Pagi, Lapor Aparat Tak Digubris Akhirnya Damkar Turun Tangan

Ia bahkan mengibaratkan permintaan legalisasi thrifting seperti upaya melegalkan sesuatu yang jelas-jelas dilarang.

“Itu kan barang ilegal. Dipikir kalau ganja bayar pajak terus jadi legal?” katanya, menegaskan bahwa status ilegal tidak bisa dinegosiasi hanya dengan alasan ekonomi.

Purbaya memastikan bahwa pemerintah tetap pada sikapnya: impor pakaian bekas ilegal akan terus diberantas. Menurutnya, tidak ada ruang bagi kompromi selama barang tersebut masuk tanpa prosedur resmi, apa pun dalih atau kesiapan pedagang.

Baca Juga: Dari Kantong Pribadi Presiden Prabowo: Ribuan 'Kuda Besi' Listrik Angkat Martabat Tukang Becak Lansia, Jadi Solusi Nyata Kesejahteraan!

Para pedagang thrifting sebelumnya berharap ada solusi yang memungkinkan mereka tetap beroperasi tanpa harus hidup dalam ketidakpastian. Mereka berdalih thrifting memiliki pasar tersendiri dan mampu menggerakkan ekonomi kecil, namun pemerintah menilai dampak negatifnya jauh lebih besar.

Purbaya menjelaskan bahwa saat ini permintaan domestik Indonesia sangat kuat, mencapai sekitar 90%. Dengan kondisi tersebut, ia menilai membanjirnya barang ilegal justru berpotensi merusak pasar dalam negeri serta mengancam pelaku usaha lokal.

Baca Juga: JATAM Bongkar Carut-Marut Tambang Nikel Maluku Utara dan Derita Warga di Tanah Sendiri

Menurutnya, membiarkan impor pakaian bekas ilegal sama saja dengan membiarkan perekonomian diganggu oleh produk yang tidak melalui standar dan jalur resmi. Pemerintah, kata dia, berkewajiban memastikan ekosistem usaha tanah air tetap sehat dan kompetitif.

Sebagai jalan tengah, pemerintah mendorong pelaku usaha thrifting untuk beralih menjual produk lokal. Purbaya menegaskan bahwa kualitas produk dalam negeri saat ini sudah jauh lebih baik dan mampu bersaing secara harga maupun mutu.

Baca Juga: Ferry Irwandi Bongkar Poin Sensitif KUHAP Baru, Publik Makin Ramai Pertanyakan ‘Keadaan Mendesak’

Ia menambahkan bahwa justru dengan mempromosikan produk lokal, pedagang dapat membangun usaha yang lebih berkelanjutan dan tidak bergantung pada rantai pasok ilegal yang rawan bermasalah di kemudian hari.

Meski demikian, respons pedagang thrifting masih beragam. Sebagian merasa kecewa karena merasa tidak diberi ruang berdialog, sementara yang lain memahami bahwa regulasi barang impor memang ketat.

Namun, hingga kini sikap pemerintah tetap tidak berubah: legalisasi thrifting berbasis barang ilegal tidak akan pernah dipertimbangkan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC