Kabar Gembira! Bupati Lebak Bebaskan Pajak P2 untuk Petani Kecil

AKURAT BANTEN, LEBAK - Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku Bupati Kabupaten Lebak dalam sambutannya mengatakan, rencana kedepan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan persawahan dengan luasnya di bawah 5.000 meter persegi. Kebijakan tersebut, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada petani kecil yang selama ini menjadi penopang ketahanan pangan.
Ia menjelaskan, hasil verifikasi data hampir rampung dan menunjukkan bahwa jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kabupaten Lebak yang memiliki lahan di bawah setengah hektare mencapai 631.052 SPPT, dengan 477.000 sertifikat terdata.
"Selain itu, untuk kategori khusus sawah di bawah 5.000 meter persegi, terdapat 209.856 SPPT. Sedangkan total luas sawah di bawah setengah hektare tercatat sekitar 30.667 SPPT, dengan rata-rata luas objek pajak sawah hanya 1.461 meter persegi," ujar Bupati Lebak.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pengoplos LPG Subsidi di Tangerang, 6 Tersangka Ditangkap, Ribuan Tabung Disita
Menurut Hasbi, produktivitas sawah di Lebak cukup tinggi. Dari lahan 1 hektare, hasil panen sekali masa tanam dapat mencapai 7 ton Gabah Kering Panen (GKP). Dengan harga gabah sekitar Rp 6.500 per kilogram, total nilai panen setara Rp 45,5 juta. Jika keuntungan dibagi dua, petani dapat memperoleh sekitar Rp 22,75 juta per musim panen.
Namun demikian, biaya pengolahan tanah yang kini mencapai sekitar Rp 10 juta per hektare, ini membuat margin keuntungan semakin tipis. Karena itu, penghapusan PBB P2 diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi bagi petani kecil.
“Negara dan daerah yang maju adalah yang membuat rakyatnya bahagia. Kalau petani terbantu dan tidak terbebani pajak, tentu kesejahteraan akan meningkat,” jelas Hasbi.
Bupati optimistis bahwa mulai tahun 2027, pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat tanpa membebani petani, karena sektor pertanian dan pendukungnya diproyeksikan tumbuh lebih besar," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










