Ferry Irwandi Bongkar Poin Sensitif KUHAP Baru, Publik Makin Ramai Pertanyakan ‘Keadaan Mendesak’

AKURAT BANTEN - Gelombang kritik terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kembali menguat setelah aturan yang disahkan pada 18 November 2025 itu memicu kegaduhan di berbagai ruang diskusi publik.
Sejumlah pasal dianggap mengandung potensi multitafsir, terutama terkait definisi keadaan mendesak dalam mekanisme penyitaan, pemblokiran, hingga penangkapan.
Kontroversi semakin mencuat setelah influencer dan penggiat kajian hukum, Ferry Irwandi, mengupas tuntas naskah KUHAP baru lewat kanal YouTube Malaka Project pada Jumat, 21 November 2025. Ia mengaku telah menelusuri seluruh isi dokumen setebal 156 halaman itu demi memberikan gambaran utuh kepada publik.
“Saya sudah baca semua pasal di 156 halaman itu untuk memahami lebih dalam tentang produk hukum terbaru di Indonesia,” ujar Ferry.
Ferry menilai proses pengesahan KUHAP berlangsung terlalu cepat dan minim transparansi. Ia membandingkan draf tanggal 13 November dengan versi final yang dibagikan pada 18 November, yang menurutnya mengalami banyak perubahan signifikan namun terlambat dipublikasikan kepada publik.
Baca Juga: DARI KOREA HINGGA THAILAND: Denada Beberkan Empat Prosedur Wajah Demi Penampilan Impian
Ia menambahkan bahwa publik tidak diberi waktu memadai untuk mempelajari naskah yang kompleks tersebut. Kondisi ini, kata Ferry, memicu kebingungan karena masyarakat hanya memperoleh potongan informasi yang beredar di media sosial.
Dalam pembahasannya, Ferry menyoroti pasal-pasal sensitif seperti penyadapan, penyitaan, pemblokiran, hingga penangkapan. Menurutnya, klarifikasi pihak Komisi III DPR RI yang muncul setelah kontroversi pecah terkesan dilakukan secara tergesa-gesa.
“Kalau kita dengar apa yang disampaikan Komisi III, terkesan buru-buru mengklarifikasi tentang berita hoax yang tersebar di media sosial,” kata Ferry.
Ia juga menyoroti Pasal 120 dan Pasal 140 yang mengatur penyitaan dan pemblokiran. Kedua pasal tersebut memang mengharuskan izin Ketua Pengadilan Negeri, namun tetap memberikan pengecualian dalam keadaan mendesak. Frasa itulah yang menurut Ferry berbahaya karena indikator urgensinya bergantung pada penilaian subjektif penyidik.
Lebih lanjut, Ferry mempersoalkan pengaturan penyadapan dalam Pasal 1 ayat 36 dan Pasal 136 yang menyebut bahwa teknis pelaksanaan penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri, padahal hingga saat ini aturan khusus itu belum tersedia.
“Ini membuat praktik penyadapan berada dalam posisi menggantung,” ujarnya.
Baca Juga: Pedalaman Papua Geger! Smartboard 'Kiriman Prabowo' Sulap Kelas Tradisional Jadi Jendela Dunia!
Atas sederet problem tersebut, Ferry mendorong publik menempuh jalur konstitusional jika terdapat dugaan cacat formil maupun materiil.
“Judicial review ke Mahkamah Konstitusi bisa menjadi langkah yang tepat,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi resmi untuk meredakan keresahan publik. Ia menegaskan bahwa KUHAP baru tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, penghormatan hak asasi, dan perlindungan warga negara.
“Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak bisa seenaknya, tetap ada izin dan mekanisme pengawasan,” ujarnya.
Baca Juga: Hendak Edarkan Sabu Siap Jual, Dua Pengedar Dibekuk Polisi di Cipondoh
Habiburokhman juga membantah berbagai isu, mulai dari penyadapan tanpa dasar hukum, tindakan paksa yang tidak terkontrol, hingga perlakuan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.
Ia menekankan bahwa KUHAP baru justru mengatur lebih rinci mengenai keadilan restoratif dan perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
Dengan masih banyaknya ruang perdebatan, KUHAP baru tampaknya akan terus menjadi objek sorotan publik, akademisi, hingga praktisi hukum. Polemik ini sekaligus menegaskan bahwa setiap produk hukum yang menyentuh langsung hak-hak warga negara harus dipastikan bebas dari potensi penyalahgunaan kewenangan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 7Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 8Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






