Yusril Tegaskan: Penentuan Struktur Polri Ada di Tangan Presiden dan DPR

AKURAT BANTEN - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepenuhnya berada di tangan Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini ia sampaikan menanggapi berbagai wacana publik mengenai reformasi kelembagaan Polri yang tengah ramai diperbincangkan.
“Struktur organisasi Polri tidak bisa diubah begitu saja oleh pihak manapun. Semua sudah diatur secara konstitusional, dan kewenangan penuh berada di tangan Presiden dan DPR,” ujar Yusril usai menghadiri acara Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurut Yusril, pengaturan mengenai kedudukan dan susunan Polri memiliki dasar hukum yang jelas dalam Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa susunan dan kedudukan TNI serta Polri, termasuk hubungan kewenangan di antara keduanya, diatur melalui undang-undang.
Lebih lanjut, Yusril juga mengutip ketentuan dalam Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada kepala negara.
Artinya, segala bentuk perubahan struktur dan arah kebijakan lembaga kepolisian harus mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Penegasan ini disampaikan Yusril seiring munculnya wacana pembentukan Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
Gagasan tersebut muncul sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat profesionalitas, transparansi, dan integritas Polri di tengah berbagai tantangan penegakan hukum saat ini.
Baca Juga: Bea Cukai Tangerang Tekankan Pentingnya Pemahaman Cukai untuk Cegah Rokok Ilegal
Yusril menilai, pembentukan komisi tersebut merupakan langkah positif dan bagian dari ruang dialog publik yang sehat. Menurutnya, ide-ide seperti ini perlu disambut dengan terbuka selama tujuannya untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan mimbar akademik. Pemikiran semacam itu justru bisa menjadi bahan berharga bagi Komisi Reformasi Kepolisian nantinya,” tutur Yusril.
Baca Juga: 5 Alasan Gagal Magang Kemnaker Batch 1, Pelajari Hal Ini Agar Tidak Gagal di Magang Kemnaker Batch 2
Namun, ia menegaskan bahwa segala bentuk rekomendasi dari komisi atau lembaga independen nantinya tetap bersifat masukan. Keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden selaku kepala pemerintahan dan pemegang kendali tertinggi atas lembaga kepolisian.
“Pada akhirnya, hasil diskusi dan rekomendasi itu harus kembali diserahkan kepada Presiden. Beliau yang akan menentukan arah kebijakan, tentu dengan tetap memperhatikan masukan dari DPR,” jelas mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Yusril juga mengingatkan bahwa reformasi kepolisian bukan hanya soal struktur organisasi, tetapi juga menyangkut pembenahan kultur, sistem pendidikan, dan penegakan etika di tubuh Polri.
Baca Juga: Hasil Efisiensi Anggaran Pemerintah, BLTS Rp30 Triliun Mulai Cair 20 Oktober 2025
Ia berharap wacana ini menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sekaligus memperkokoh fondasi negara hukum di Indonesia.
Dengan sikap tegasnya, Yusril seolah ingin menegaskan bahwa perubahan di tubuh Polri tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa atau hanya karena tekanan opini publik.
Segala langkah harus melalui mekanisme konstitusional agar tetap sejalan dengan prinsip hukum dan tata pemerintahan yang berlaku.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










