Banten

Ferry Irwandi Bongkar Poin Sensitif KUHAP Baru, Publik Makin Ramai Pertanyakan ‘Keadaan Mendesak’

Andi Syafrani | 21 November 2025, 09:43 WIB
Ferry Irwandi Bongkar Poin Sensitif KUHAP Baru, Publik Makin Ramai Pertanyakan ‘Keadaan Mendesak’

AKURAT BANTEN - Gelombang kritik terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kembali menguat setelah aturan yang disahkan pada 18 November 2025 itu memicu kegaduhan di berbagai ruang diskusi publik.

Sejumlah pasal dianggap mengandung potensi multitafsir, terutama terkait definisi keadaan mendesak dalam mekanisme penyitaan, pemblokiran, hingga penangkapan.

Baca Juga: Dosen UNTAG Semarang Levi Heningdyah Meninggal Misterius di Hotel: Siapa Sosok Akademisi Cerdas yang Bersama Perwira Polisi? Ini Profilnya

Kontroversi semakin mencuat setelah influencer dan penggiat kajian hukum, Ferry Irwandi, mengupas tuntas naskah KUHAP baru lewat kanal YouTube Malaka Project pada Jumat, 21 November 2025. Ia mengaku telah menelusuri seluruh isi dokumen setebal 156 halaman itu demi memberikan gambaran utuh kepada publik.

“Saya sudah baca semua pasal di 156 halaman itu untuk memahami lebih dalam tentang produk hukum terbaru di Indonesia,” ujar Ferry.

Ferry menilai proses pengesahan KUHAP berlangsung terlalu cepat dan minim transparansi. Ia membandingkan draf tanggal 13 November dengan versi final yang dibagikan pada 18 November, yang menurutnya mengalami banyak perubahan signifikan namun terlambat dipublikasikan kepada publik.

Baca Juga: DARI KOREA HINGGA THAILAND: Denada Beberkan Empat Prosedur Wajah Demi Penampilan Impian

Ia menambahkan bahwa publik tidak diberi waktu memadai untuk mempelajari naskah yang kompleks tersebut. Kondisi ini, kata Ferry, memicu kebingungan karena masyarakat hanya memperoleh potongan informasi yang beredar di media sosial.

Dalam pembahasannya, Ferry menyoroti pasal-pasal sensitif seperti penyadapan, penyitaan, pemblokiran, hingga penangkapan. Menurutnya, klarifikasi pihak Komisi III DPR RI yang muncul setelah kontroversi pecah terkesan dilakukan secara tergesa-gesa.

“Kalau kita dengar apa yang disampaikan Komisi III, terkesan buru-buru mengklarifikasi tentang berita hoax yang tersebar di media sosial,” kata Ferry.

Baca Juga: TERKINI! Gawat Darurat Semeru, Kerugian Ekonomi Hingga Ratusan Ternak Mati: Status Awas Level IV, Sebanyak 1.156 Jiwa Mengungsi

Ia juga menyoroti Pasal 120 dan Pasal 140 yang mengatur penyitaan dan pemblokiran. Kedua pasal tersebut memang mengharuskan izin Ketua Pengadilan Negeri, namun tetap memberikan pengecualian dalam keadaan mendesak. Frasa itulah yang menurut Ferry berbahaya karena indikator urgensinya bergantung pada penilaian subjektif penyidik.

Lebih lanjut, Ferry mempersoalkan pengaturan penyadapan dalam Pasal 1 ayat 36 dan Pasal 136 yang menyebut bahwa teknis pelaksanaan penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri, padahal hingga saat ini aturan khusus itu belum tersedia.

“Ini membuat praktik penyadapan berada dalam posisi menggantung,” ujarnya.

Baca Juga: Pedalaman Papua Geger! Smartboard 'Kiriman Prabowo' Sulap Kelas Tradisional Jadi Jendela Dunia!

Atas sederet problem tersebut, Ferry mendorong publik menempuh jalur konstitusional jika terdapat dugaan cacat formil maupun materiil.

“Judicial review ke Mahkamah Konstitusi bisa menjadi langkah yang tepat,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi resmi untuk meredakan keresahan publik. Ia menegaskan bahwa KUHAP baru tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, penghormatan hak asasi, dan perlindungan warga negara.

“Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak bisa seenaknya, tetap ada izin dan mekanisme pengawasan,” ujarnya.

Baca Juga: Hendak Edarkan Sabu Siap Jual, Dua Pengedar Dibekuk Polisi di Cipondoh

Habiburokhman juga membantah berbagai isu, mulai dari penyadapan tanpa dasar hukum, tindakan paksa yang tidak terkontrol, hingga perlakuan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.

Ia menekankan bahwa KUHAP baru justru mengatur lebih rinci mengenai keadilan restoratif dan perlindungan khusus bagi kelompok rentan.

Dengan masih banyaknya ruang perdebatan, KUHAP baru tampaknya akan terus menjadi objek sorotan publik, akademisi, hingga praktisi hukum. Polemik ini sekaligus menegaskan bahwa setiap produk hukum yang menyentuh langsung hak-hak warga negara harus dipastikan bebas dari potensi penyalahgunaan kewenangan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC