Polisi Gagalkan Bisnis Vape Mematikan Bernilai Puluhan Miliar, Empat Pelaku Ditangkap

Akurat Banten - Petugas kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil membongkar bisnis gelap yang menyamarkan obat keras menjadi cairan vape berbahaya.
Pengungkapan ini memicu perhatian besar karena nilai ekonominya ditaksir mencapai lebih dari Rp42 miliar dan melibatkan warga negara asing.
Menurut pihak kepolisian, cairan dalam ribuan vape tersebut mengandung etomidate, obat keras yang seharusnya hanya digunakan untuk kebutuhan medis tertentu dan di bawah pengawasan tenaga ahli.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Polisi Ronald Sipayung memastikan bahwa empat orang telah diamankan atas perbuatan ini.
Ronald menyebutkan, “Mereka adalah ASW, KH dan CW yang merupakan warga negara asing asal Malaysia, serta SY warga negara Indonesia.”
Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu Tangerang dan Jakarta Pusat, setelah penyidik mengikuti alur distribusi yang mencurigakan.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 8.500 paket vape yang berisi cairan dengan kandungan etomidate.
Ronald menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku cukup rapi karena mereka memasarkan produk tersebut sebagai vape biasa yang bisa diperoleh secara daring.
Penyelidikan semakin menarik ketika tim Satresnarkoba mengikuti jejak komunikasi antar pelaku dan menemukan indikasi keterlibatan pihak lain di luar negeri.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari laporan warga yang curiga dengan peredaran vape tanpa merek jelas.
Michael mengatakan, “Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial B yang kini berstatus DPO dan berada di Malaysia.”
Pihak kepolisian menyebut operasi ini menyelamatkan ribuan orang dari kemungkinan dampak buruk penggunaan obat keras yang dicampur ke dalam cairan vape.
Berdasarkan perhitungan penyidik, setidaknya 34.000 jiwa berpotensi terdampak jika produk tersebut berhasil diedarkan secara luas.
Baca Juga: MK Tegaskan Kapolri Bukan Bagian Kabinet Presiden, Permohonan Mahasiswa Ditolak
Etomidate sendiri bukan bahan yang bisa digunakan sembarangan karena dapat menimbulkan efek serius pada sistem saraf dan pernapasan jika tidak dalam dosis yang terkontrol.
Para pelaku kini harus berhadapan dengan jerat hukum yang tidak ringan.
Kepolisian menegaskan bahwa para tersangka akan diproses dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kombes Polisi Ronald Sipayung menegaskan bahwa tindakan cepat yang dilakukan timnya merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga masyarakat dari ancaman peredaran obat keras.
Ronald mengatakan, “Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika, demi melindungi masyarakat dari dampak yang merusak.”
Dukungan terhadap keberhasilan pengungkapan kasus ini juga datang dari Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto memberikan apresiasi terhadap kerja sama yang kuat antar unit kepolisian dalam membongkar jaringan tersebut.
Budi menegaskan, “Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika yang meresahkan masyarakat.”
Budi juga menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.
Budi mengatakan, “Setiap keberhasilan seperti ini bukan hanya hasil penegakan hukum, tapi juga bukti kuatnya dukungan masyarakat terhadap Polri.”
Polisi terus mengingatkan masyarakat agar melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal atau produk vape tidak jelas.
Kasus ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dan tren gaya hidup dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan tindakan berbahaya.
Baca Juga: DITANGKAP TANPA PERLAWANAN: Pria Biadab Pemaksa Kekasih Jadi Komplotan Kriminal Diciduk Polda Metro
Dengan pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap tidak ada lagi masyarakat yang tergiur mencoba produk vape tanpa mengetahui kandungan sebenarnya.
Polisi menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan pengawasan terutama di wilayah pintu masuk internasional seperti bandara.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Indonesia tetap aman dari penyalahgunaan obat keras maupun narkotika yang dapat merusak generasi muda.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









