Banten

MK Tegaskan Kapolri Bukan Bagian Kabinet Presiden, Permohonan Mahasiswa Ditolak

Moehamad Dheny Permana | 15 November 2025, 22:15 WIB
MK Tegaskan Kapolri Bukan Bagian Kabinet Presiden, Permohonan Mahasiswa Ditolak

Akurat Banten - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan presiden dan kabinet.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Perkara ini diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra.

Mereka berpendapat bahwa alasan pemberhentian Kapolri dalam undang-undang masih kabur dan tidak dijelaskan secara rinci.

Karena itu, mereka mengusulkan agar masa jabatan Kapolri mengikuti periode jabatan presiden, seperti halnya para menteri di kabinet.

Namun, Mahkamah menolak pandangan tersebut.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa anggapan Kapolri setingkat dengan menteri tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Polres Tangsel Catat 11,970 Kegiatan Siskamling Terpadu dalam 63 Hari

“Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif, bukan pejabat politik,” tegasnya.

Arsul menjelaskan bahwa gagasan menempatkan Kapolri setara dengan menteri memang pernah dibahas dalam proses penyusunan Undang-Undang Polri dua dekade lalu.

Kala itu, salah satu fraksi sempat mengusulkan penambahan frasa “setingkat menteri” untuk memperjelas posisi Kapolri.

Namun, usulan tersebut ditolak oleh pembentuk undang-undang.

Keputusan itu mempertegas bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan profesional yang tidak berada di bawah struktur politik kabinet.

“Pembentuk undang-undang memilih menegaskan bahwa Kapolri merupakan perwira tinggi aktif,” jelas Arsul.

Mahkamah menilai, jika Kapolri diposisikan setingkat dengan menteri, maka pengaruh politik presiden akan sangat kuat dalam menentukan arah kepemimpinan Polri.

Padahal, konstitusi menegaskan bahwa Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan.

“Dengan menjadikan Kapolri bagian dari kabinet, maka fungsi Polri sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum bisa tereduksi oleh kepentingan politik,” ujar Arsul.

Selain itu, MK menilai permohonan mahasiswa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri di masa depan.

Jika masa jabatan Kapolri disamakan dengan presiden, maka kemandirian institusi Polri bisa terganggu.

Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri memang memiliki batas waktu, tetapi bukan dalam periode tetap seperti jabatan presiden.

Baca Juga: Mentan Amran Berang di Subang, Pejabat Dicopot di Lokasi Setelah Ketahuan Sewakan Lahan Negara

Posisi tersebut dapat berakhir sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi presiden sesuai aturan yang berlaku.

“Memberi makna baru seperti yang diminta pemohon justru akan menimbulkan kekacauan dalam sistem hukum dan tata kelola pemerintahan,” tutur Arsul.

Mahkamah pun menegaskan kembali bahwa seluruh dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Putusan ini sekaligus mempertegas posisi Polri sebagai lembaga negara yang berdiri independen dan tidak melekat pada struktur kekuasaan politik.

Dengan demikian, upaya menyamakan masa jabatan Kapolri dengan presiden dan menteri dinyatakan tidak sah secara konstitusional.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.