Jaringan Gelap Terbongkar di Jakarta Barat, Dua WNA Uzbekistan Diamankan Imigrasi

Akurat Banten - Gelombang operasi pengawasan orang asing di Jakarta Barat kembali membuahkan hasil setelah petugas imigrasi meringkus dua perempuan asal Uzbekistan yang diduga terlibat praktik prostitusi berbasis digital.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam ketika petugas mendatangi sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing.
“Kami menindaklanjuti informasi bahwa ada dua WNA yang memanfaatkan masa izin tinggalnya untuk kegiatan ilegal,” ujar Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja.
Ia menegaskan bahwa operasi ini dipicu dari temuan intelijen yang mencurigai adanya penawaran layanan dewasa melalui platform online, sebuah pola yang kini semakin sering ditemukan oleh aparat di lapangan.
Tim intelijen Imigrasi Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan mendalam melalui pemantauan daring hingga akhirnya menemukan indikasi kuat adanya transaksi yang melibatkan kedua WNA tersebut.
Petugas pun melakukan penyamaran untuk memastikan aktivitas tersebut benar terjadi, dan langkah itu membawa mereka pada identitas serta lokasi dua perempuan berinisial SS dan KD.
Menurut Pamuji, kedua perempuan ini masuk ke Indonesia menggunakan visa yang berbeda, SS memakai visa kunjungan sementara KD menggunakan visa travel, yang keduanya tidak diperuntukkan bagi aktivitas komersial semacam itu.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa ponsel, alat kontrasepsi, serta uang tunai senilai Rp30 juta yang disebut sebagai hasil transaksi layanan singkat.
Baca Juga: Gelombang Penertiban Imigrasi di Jakut Guncang Proyek Konstruksi, 14 WNA China Diamankan
“Mereka memasang tarif 900 dolar untuk setiap pertemuan, dan keduanya mengaku memiliki perantara berinisial L yang menghubungkan mereka dengan pelanggan,” kata Pamuji.
Keberadaan L sendiri masih menjadi fokus pencarian pihak imigrasi karena yang bersangkutan tidak ditemukan saat operasi berlangsung.
Kini, dua perempuan tersebut harus berhadapan dengan jerat hukum setelah didapati menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Pamuji menyampaikan bahwa mereka dijerat Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 serta Pasal 122 huruf A yang mengatur larangan bagi orang asing melakukan kegiatan tak sesuai dengan peruntukan izinnya.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta jika terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam undang-undang tersebut.
Imigrasi menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap pergerakan WNA, terutama yang diduga menyalahgunakan izin masuk demi kepentingan bisnis ilegal.
“Penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan Indonesia tetap aman dari aktivitas yang melanggar izin tinggal serta berdampak buruk bagi ketertiban umum,” tutup Pamuji.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 6Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Polsek Kelapa Dua Sita Kunci T Hingga Sajam
- 7Rebut Bonus Triliunan! Kemendagri Guyur Daerah yang Sukses Jalankan Program MBG, Ini Skemanya
- 8Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 9Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'
- 10Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo








