Gelombang Penertiban Imigrasi di Jakut Guncang Proyek Konstruksi, 14 WNA China Diamankan

Akurat Banten - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan penindakan tegas terhadap 14 warga negara China yang kedapatan bekerja sebagai buruh dalam proyek pembangunan pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 14 Oktober, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pekerja asing yang dinilai mencurigakan.
“Kami mendapatkan informasi dari warga, dan saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, benar ditemukan 14 orang asal Tiongkok yang sedang melakukan pekerjaan fisik,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamudji Raharja.
Para pekerja itu memasuki Indonesia menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja, sehingga tindakan mereka dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan izin tinggal sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, mengungkapkan bahwa seluruh WNA tersebut memegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18, namun justru digunakan untuk bekerja secara langsung di proyek konstruksi.
Dalam pemeriksaan, masing-masing pekerja diketahui menempati peran berbeda di lapangan, mulai dari mandor, tukang kayu, pembuat atap, tukang cat, hingga teknisi listrik dan las.
Baca Juga: SENTUHAN PRABOWO: Ratusan Becak Listrik Gratis dari Kantong Pribadi Presiden Mengubah Nasib Tukang Becak Tua di Tangerang
“Contohnya, QZ kami temukan berperan sebagai mandor, sementara HZ bekerja membuat pintu dan WF berfungsi sebagai asisten mandor yang mengawasi pekerja lain,” kata Rendra.
Petugas juga mendapati pekerja lain dengan tugas memplester, memasang plafon, sampai memasang keramik, yang seluruhnya menunjukkan bahwa mereka melakukan pekerjaan kasar yang tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki.
Saat dimintai dokumen perjalanan, tidak satu pun dari mereka dapat menunjukkan kelengkapan yang sesuai standar pemeriksaan petugas imigrasi.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga melanggar Pasal 116 dan Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian karena tidak mampu menunjukkan dokumen dan terindikasi sengaja menyalahgunakan izin tinggal,” jelas Rendra.
Sebagai konsekuensi, seluruhnya dikenai tindakan administratif berupa penempatan di ruang detensi imigrasi dan akan segera dideportasi kembali ke negara asal mereka.
Rendra menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten, terutama dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban aktivitas warga negara asing yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp53,76 Miliar
“Kami ingin memastikan bahwa setiap orang asing yang tinggal di Indonesia memberikan manfaat dan menaati ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal, termasuk dalam sektor konstruksi yang selama ini kerap menjadi tempat persembunyian bagi praktik kerja ilegal.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 5Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan







