Gelombang Penertiban Imigrasi di Jakut Guncang Proyek Konstruksi, 14 WNA China Diamankan

Akurat Banten - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan penindakan tegas terhadap 14 warga negara China yang kedapatan bekerja sebagai buruh dalam proyek pembangunan pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 14 Oktober, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pekerja asing yang dinilai mencurigakan.
“Kami mendapatkan informasi dari warga, dan saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, benar ditemukan 14 orang asal Tiongkok yang sedang melakukan pekerjaan fisik,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamudji Raharja.
Para pekerja itu memasuki Indonesia menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja, sehingga tindakan mereka dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan izin tinggal sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, mengungkapkan bahwa seluruh WNA tersebut memegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18, namun justru digunakan untuk bekerja secara langsung di proyek konstruksi.
Dalam pemeriksaan, masing-masing pekerja diketahui menempati peran berbeda di lapangan, mulai dari mandor, tukang kayu, pembuat atap, tukang cat, hingga teknisi listrik dan las.
Baca Juga: SENTUHAN PRABOWO: Ratusan Becak Listrik Gratis dari Kantong Pribadi Presiden Mengubah Nasib Tukang Becak Tua di Tangerang
“Contohnya, QZ kami temukan berperan sebagai mandor, sementara HZ bekerja membuat pintu dan WF berfungsi sebagai asisten mandor yang mengawasi pekerja lain,” kata Rendra.
Petugas juga mendapati pekerja lain dengan tugas memplester, memasang plafon, sampai memasang keramik, yang seluruhnya menunjukkan bahwa mereka melakukan pekerjaan kasar yang tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki.
Saat dimintai dokumen perjalanan, tidak satu pun dari mereka dapat menunjukkan kelengkapan yang sesuai standar pemeriksaan petugas imigrasi.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga melanggar Pasal 116 dan Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian karena tidak mampu menunjukkan dokumen dan terindikasi sengaja menyalahgunakan izin tinggal,” jelas Rendra.
Sebagai konsekuensi, seluruhnya dikenai tindakan administratif berupa penempatan di ruang detensi imigrasi dan akan segera dideportasi kembali ke negara asal mereka.
Rendra menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten, terutama dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban aktivitas warga negara asing yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp53,76 Miliar
“Kami ingin memastikan bahwa setiap orang asing yang tinggal di Indonesia memberikan manfaat dan menaati ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal, termasuk dalam sektor konstruksi yang selama ini kerap menjadi tempat persembunyian bagi praktik kerja ilegal.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 7Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 8Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






